Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Maling Seret Siswi SD 20 Meter di Medan Akhirnya Dibekuk Polisi

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
CCTV saat korban diseret motor oleh maling. (Foto: Dok: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Aksi pencurian brutal menimpa seorang siswi sekolah dasar di Kota Medan. Korban berinisial JVT (9), siswi kelas 3 SD, terseret sejauh 20 meter setelah berusaha mempertahankan handphone miliknya yang dirampas pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) di rumah korban yang berada di Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Saat itu, JVT baru saja pulang sekolah dan sedang berada di dalam rumah.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor nekat menarik paksa handphone korban. JVT yang panik spontan berpegangan pada behel motor pelaku hingga tubuhnya terseret di jalan. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan sempat mengundang kepanikan warga sekitar.

Baca Juga : Siswi SD di Medan Diseret Maling hingga 20 Meter, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MIN (42) akhirnya berhasil ditangkap setelah buron hampir dua pekan.

“Pelaku diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di wilayah Provinsi Riau setelah dilakukan pengejaran lintas daerah,” ujar Ricko, Senin (26/1/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MIN merupakan residivis kasus pencurian yang telah dua kali keluar-masuk penjara pada 2019 dan 2021. Pelaku diketahui kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Baru, dengan sasaran handphone dan laptop.

Modus yang digunakan tergolong licik. Pelaku berpura-pura meminjam pulpen kepada korban setelah melihat korban bermain handphone dari balik pintu jeruji besi rumah.

“Ketika korban lengah, pelaku langsung mengambil handphone di atas meja dan juga membawa uang tunai sebesar Rp100 ribu,” jelas Ricko.

Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya terseret. Dalam kondisi terdesak, pelaku menghentikan motornya, mengembalikan handphone korban, lalu melarikan diri.

Motif pelaku melakukan pencurian didorong faktor ekonomi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kredit sepeda motor.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku serta rekaman CCTV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat serta trauma fisik dan psikologis. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

Atas perbuatannya, MIN dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

(Dra/nusantaraterkini.co).