Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Majelis Hakim PTTUN Medan Tolak Saksi Fakta KPU Tapsel, Ini Respons Kuasa Hukum Penggugat

Irwansyah Putra Nasution SH MH sangat berkeyakinan majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan penggugat

Sidang gugatan sengketa pemilihan pada Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2024 antara Penggugat Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga terhadap tergugat KPU Tapsel, di PT TUN MEDAN, Rabu (9/10/2024).
Sidang gugatan sengketa pemilihan pada Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2024 antara Penggugat Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga terhadap tergugat KPU Tapsel, di PT TUN MEDAN, Rabu (9/10/2024).
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PTTUN) menolak saksi yang diajukan oleh KPU (Tapsel) dalam persidangan dengan nomor gugatan: 10/G/Pilkada/2024/PTTUN.Mdn dalam persidangan gugatan sengketa pemilihan pada Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2024 antara Penggugat Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga terhadap tergugat .

Dari pengamatan media, mengajukan satu saksi ahli dan satu saksi fakta dari KPU Tapsel. Namun untuk saksi fakta langsung ditolak hakim.

"Tidak bisa, ditolak saksinya. Karena yang diajukan masih dari KPU, harus yang lain, saksi ahli saja hari ini," kata majelis hakim Herman Baeha. Rabu, (9/10/2024).

KPU sebagai pihak tergugat mengajukan saksi ahli Hardensi mantan komisioner KPU Sumut.

Saat diwawancarai, Kuasa hukum pihak penggugat dari Law Office Irwansyah Nasution and Partners, SH MH sangat berkeyakinan majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan penggugat.

Apalagi, dalam jawaban yang disampaikan KPU Tapsel, poin c hal 6, KPU Tapsel menggunakan regulasi PKPU Nomor 20 tahun 2008 tentang perubahan PKPU No 44 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.

"Loh, ini kan tentang Pemilihan Kepala Daerah, bukan Pemilihan Presiden. Artinya, yang digunakan seharusnya Undang-undang Pilkada bukan Pemilihan Umum," kata Irwansyah.

Lanjutnya, apalagi tadi dipertegas oleh saksi ahli, dalam pelaksaan pilkada menggunakan uu no.6 tahun 2020 perubahan dari uu no.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Irwansyah menjelaskan kebijakan KPU sudah cacat administrasi dalam menetapkan pasangan calon di 2024 dengan menetapkan dari perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution. 

Pergantian dari Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution dinilai pelanggaran administrasi.

"Bawaslu Tapsel dalam rekomendasinya menyatakan ada pelanggaran administrasi. Dan KPU Tapsel harus mengikuti itu, bukan bertindak diluar aturan," tegasnya.

Irwansyah yang akrab disapa Ibey mengungkapkan, sebelumnya mereka sudah menghadirkan saksi ahli Syafrida R Rasahan mantan komisioner Bawaslu Sumut. Dan untuk sidang besok, kamis (10/10/2024) penggugat akan mengajukan saksi ahli Hukum Tata Negara.

"Kita optimistis hakim mengabulkan permohonan gugatan membatalkan paslon Dolly-Parulian," pungas Ibey.

Pemilukada 2024 di Tapsel diikuti pasangan nomor urut satu dari Partai Politik Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga dan nomor urut 2 H. Dolly Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution dari perseorangan.

Bawaslu Tapsel berdasarkan surat nomor : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, tanggal 19 September 2024 menyatakan KPU Tapsel terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam hal melakukan pergantian pasangan calon. 

(akb/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait