Majelis Hakim PTTUN Medan Tolak Saksi Fakta KPU Tapsel, Ini Respons Kuasa Hukum Penggugat
Irwansyah Putra Nasution SH MH sangat berkeyakinan majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan penggugat
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PTTUN) menolak saksi yang diajukan oleh KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam persidangan dengan nomor gugatan: 10/G/Pilkada/2024/PTTUN.Mdn dalam persidangan gugatan sengketa pemilihan pada Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2024 antara Penggugat Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga terhadap tergugat KPU Tapsel.
Dari pengamatan media, KPU Tapsel mengajukan satu saksi ahli dan satu saksi fakta dari KPU Tapsel. Namun untuk saksi fakta langsung ditolak hakim.
"Tidak bisa, ditolak saksinya. Karena yang diajukan masih dari KPU, harus yang lain, saksi ahli saja hari ini," kata majelis hakim Herman Baeha. Rabu, (9/10/2024).
KPU sebagai pihak tergugat mengajukan saksi ahli Hardensi mantan komisioner KPU Sumut.
Saat diwawancarai, Kuasa hukum pihak penggugat dari Law Office Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution SH MH sangat berkeyakinan majelis hakim akan mengabulkan permohonan gugatan penggugat.
Apalagi, dalam jawaban yang disampaikan KPU Tapsel, poin c hal 6, KPU Tapsel menggunakan regulasi PKPU Nomor 20 tahun 2008 tentang perubahan PKPU No 44 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum.
"Loh, ini kan tentang Pemilihan Kepala Daerah, bukan Pemilihan Presiden. Artinya, yang digunakan seharusnya Undang-undang Pilkada bukan Pemilihan Umum," kata Irwansyah.
Lanjutnya, apalagi tadi dipertegas oleh saksi ahli, dalam pelaksaan pilkada menggunakan uu no.6 tahun 2020 perubahan dari uu no.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Irwansyah menjelaskan kebijakan KPU sudah cacat administrasi dalam menetapkan pasangan calon di Pilkada Tapsel 2024 dengan menetapkan dari perseorangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution.
Pergantian dari Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution dinilai pelanggaran administrasi.
"Bawaslu Tapsel dalam rekomendasinya menyatakan ada pelanggaran administrasi. Dan KPU Tapsel harus mengikuti itu, bukan bertindak diluar aturan," tegasnya.
Irwansyah yang akrab disapa Ibey mengungkapkan, sebelumnya mereka sudah menghadirkan saksi ahli Syafrida R Rasahan mantan komisioner Bawaslu Sumut. Dan untuk sidang besok, kamis (10/10/2024) penggugat akan mengajukan saksi ahli Hukum Tata Negara.
"Kita optimistis hakim mengabulkan permohonan gugatan membatalkan paslon Dolly-Parulian," pungas Ibey.
Pemilukada 2024 di Tapsel diikuti pasangan nomor urut satu dari Partai Politik Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga dan nomor urut 2 H. Dolly Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution dari perseorangan.
Bawaslu Tapsel berdasarkan surat nomor : 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024, tanggal 19 September 2024 menyatakan KPU Tapsel terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam hal melakukan pergantian pasangan calon.
(akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSFirman Soebagyo Ajak Generasi Muda Perkuat Pancasila di Tengah Penyesatan Sejarah
hendra·22 menit yang lalu -
-
KRIMINALKejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Motor Listrik MBG, Anggaran Capai Rp1,2 Triliun
hendra·1 jam yang lalu -
-
NEWSIsu OTT di Sumut Bikin Geger, Ketua DPRD Labura Disebut Ditangkap, Ini Kata KPK
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALHendak Terbang ke Kuala Lumpur, Penumpang Bawa 700 Gram Emas Digagalkan Bea Cukai
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSFilep Wamafma Soroti DTSEN KIP Kuliah 2026: Jangan Sampai Mahasiswa Putus Kuliah
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSKasus Lapas Cibinong, Pangeran Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjenpas Ditangguhkan
hendra·3 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Bakal Perluas Kolam Retensi untuk Atasi Banjir Simpang Polda Jelang Musim Hujan
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSFormappi Soroti Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran: Kini Lebih Tepat Disebut Kabinet Kompromi
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan