LPSK Diminta Proaktif Lindungi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
DPR desak LPSK proaktif lindungi korban kekerasan seksual di pesantren Pati, termasuk pendampingan dan kompensasi.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA–Anggota Komisi XIII DPR, Fauqi Hapidekso, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Fauqi menegaskan bahwa kehadiran negara melalui LPSK sangat penting untuk menjamin keselamatan fisik dan psikis para korban, terutama dari potensi intimidasi maupun tekanan dari berbagai pihak.
Menurutnya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu pengajuan permohonan dari korban. Hal ini dinilai krusial karena korban kekerasan seksual umumnya berada dalam kondisi rentan dan mengalami tekanan psikologis yang menyulitkan mereka untuk melapor secara mandiri.
“Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban sering menghadapi trauma, ketakutan, hingga intimidasi dari pelaku maupun lingkungan agar tidak bersuara,” ujar Fauqi, Selasa (5/5/2026).
Ia juga mengingatkan adanya risiko reviktimisasi atau korban mengalami kekerasan berulang apabila perlindungan tidak segera diberikan. Banyak korban berasal dari kelompok rentan, seperti anak-anak dan masyarakat kurang mampu, yang berada dalam relasi kuasa yang timpang dengan pelaku.
“Ini sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, penderitaan korban bisa semakin dalam, baik secara psikologis maupun sosial,” tambahnya.
Selain perlindungan keamanan, Fauqi turut mendorong LPSK memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi korban. Ia menilai kompensasi merupakan bagian penting dari proses pemulihan dan keadilan, mengingat dampak kejahatan seksual dapat merenggut akses pendidikan hingga masa depan korban.
“Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bentuk tanggung jawab negara. Pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan ekonomi harus diberikan secara utuh,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·25 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANMulai Oktober, Siswa SMA/SMK Bermasalah Bakal Dibina di Barak Kopassus
hendra·1 jam yang lalu -
PERISTIWADua Pemuda Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Bau Gas Menyengat dan Kompor Masih Menyala
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALDPD dan TNI Dorong Karya Bakti di Bengkulu, 580 Titik Pembangunan Disiapkan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALMelawan Petugas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Binjai Kota Ditembak Polisi
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALLBH Pandawa Khatulistiwa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Aliran Emas Papua di Samarinda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALiPhone Winda Lorenza Belum Pernah Dibuka Penyidik, LBH Medan Desak Uji Digital Forensik
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSultan B. Najamudin Dorong Kolaborasi TNI dan Pemda Percepat Pembangunan di Daerah
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOGubernur Herman Deru Tegaskan Banpres Karhutla Rp100 Miliar Digunakan Sesuai Prosedur
Fadli Tara·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan