Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

LPSK Diminta Proaktif Lindungi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

DPR desak LPSK proaktif lindungi korban kekerasan seksual di pesantren Pati, termasuk pendampingan dan kompensasi.

Anggota Komisi XIII DPR, Fauqi Hapidekso, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2026).(foto: istimewa)
Anggota Komisi XIII DPR, Fauqi Hapidekso, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA–Anggota Komisi XIII DPR, , mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban () untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, .

Fauqi menegaskan bahwa kehadiran negara melalui sangat penting untuk menjamin keselamatan fisik dan psikis para korban, terutama dari potensi intimidasi maupun tekanan dari berbagai pihak.

Menurutnya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu pengajuan permohonan dari korban. Hal ini dinilai krusial karena korban umumnya berada dalam kondisi rentan dan mengalami tekanan psikologis yang menyulitkan mereka untuk melapor secara mandiri.

“Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban sering menghadapi trauma, ketakutan, hingga intimidasi dari pelaku maupun lingkungan agar tidak bersuara,” ujar Fauqi, Selasa (5/5/2026).

Ia juga mengingatkan adanya risiko reviktimisasi atau korban mengalami kekerasan berulang apabila perlindungan tidak segera diberikan. Banyak korban berasal dari kelompok rentan, seperti anak-anak dan masyarakat kurang mampu, yang berada dalam relasi kuasa yang timpang dengan pelaku.

“Ini sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, penderitaan korban bisa semakin dalam, baik secara psikologis maupun sosial,” tambahnya.

Selain perlindungan keamanan, Fauqi turut mendorong LPSK memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi korban. Ia menilai kompensasi merupakan bagian penting dari proses pemulihan dan keadilan, mengingat dampak kejahatan seksual dapat merenggut akses pendidikan hingga masa depan korban.

“Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bentuk tanggung jawab negara. Pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan ekonomi harus diberikan secara utuh,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait