Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Marak Kasus Pelecehan di Kampus, DPR Desak Satgas PPKPT Bertindak Tegas dan Independen

DPR desak Satgas PPKPT bekerja independen tangani pelecehan seksual di kampus demi lindungi korban dan beri efek jera

Bagikan:
Anggota Komisi XIII DPR, Fauqi Hapidekso, Rabu (15/7/2026). (Foto.dok istimewa)
Anggota Komisi XIII DPR, Fauqi Hapidekso, Rabu (15/7/2026). (Foto.dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Maraknya kasus di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi perhatian publik. Kasus terbaru yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) turut mendapat sorotan dari DPR.

Anggota Komisi XIII DPR, Fauqi Hapidekso mendesak pihak kampus dan aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan seksual, baik berupa sanksi akademik maupun pidana. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memutus rantai impunitas yang masih terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.

“Kami sangat prihatin dengan masih adanya kasus di lingkungan kampus. Peristiwa seperti ini sangat mencederai nilai-nilai moral. Pelaku harus disanksi tegas, tidak hanya sanksi akademik tetapi juga sanksi pidana untuk memunculkan efek jera,” kata Fauqi, Rabu (15/7/2026).

Fauqi menilai kampus sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan tidak boleh menjadi tempat bagi praktik predator seksual yang memanfaatkan relasi kuasa. Ia menegaskan, lemahnya penegakan aturan selama ini berpotensi membuat pelaku merasa tidak akan menghadapi konsekuensi serius atas perbuatannya.

“Sanksi keras ini tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk melindungi korban maupun calon korban, terutama di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan menunjukkan tingginya angka kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 376.529 kasus, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.682 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak diadukan dengan persentase mencapai 37,51 persen.

Menanggapi kondisi tersebut, Fauqi meminta seluruh perguruan tinggi mengoptimalkan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi () sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Ia menekankan, harus bekerja secara independen, responsif, dan berpihak kepada korban. Menurutnya, tidak boleh ada upaya menutup-nutupi laporan kekerasan seksual demi menjaga citra institusi pendidikan.

“Negara dan institusi pendidikan harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Satgas PPKPT harus bekerja secara independen dan tidak menutup-nutupi setiap laporan yang masuk,” tegas legislator asal Jawa Tengah tersebut.

Selain itu, Fauqi juga mendorong korban kekerasan seksual untuk berani melapor tanpa takut terhadap stigma sosial. Ia menegaskan bahwa negara dan kampus memiliki kewajiban memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum.

“Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Mereka harus memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh agar dapat kembali menjalani pendidikan dengan aman dan bermartabat,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait