Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Layanan SAMSAT Sumsel Tutup Libur Lebaran 18-24 Maret, Pajak Mati Dapat Dispensasi Denda

SAMSAT Sumsel libur Lebaran 18-24 Maret 2026. Pajak jatuh tempo di masa libur bebas denda hingga 25 Maret

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan. (Foto: istimewa)
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, - Seluruh Kantor Bersama dan sentra layanan SAMSAT di Sumatera Selatan (Sumsel) menghentikan sementara operasional pelayanan mulai 18 hingga 24 Maret 2026 guna mengikuti jadwal libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Kantor Bersama SAMSAT dan sentra layanan SAMSAT di Sumsel tidak melakukan pelayanan pada periode libur nasional dan cuti bersama tersebut. Pelayanan akan dibuka kembali secara normal pada hari Rabu, 25 Maret 2026,” ujar Kepala , Achmad Rizwan, Sabtu (14/3/2026).

Masyarakat yang masa berlaku pajak kendaraannya jatuh tempo selama periode libur tersebut tidak perlu khawatir, karena pihak otoritas memberikan dispensasi khusus.

Pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak tanpa dikenakan sanksi denda administratif jika dilakukan pada hari pertama kantor kembali beroperasi. Kebijakan ini juga mencakup pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Bagi kendaraan yang jatuh tempo pada saat libur cuti bersama, pendaftaran dapat dilakukan pada tanggal 25 Maret 2026 tanpa dikenakan denda. Namun, jika pendaftaran dilakukan lewat dari tanggal tersebut, yakni 26 Maret 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Selain kebijakan Lebaran, SAMSAT juga mengatur jadwal operasional untuk libur keagamaan pada April mendatang.

Layanan akan diliburkan pada 3 dan 5 April 2026, namun khusus pada hari Sabtu, 4 April 2026 kantor tetap dibuka untuk melayani masyarakat sebelum kembali beroperasi penuh di pekan berikutnya.

“Ketentuan khusus untuk SWDKLLJ mengikuti kebijakan . Pembayaran yang dilakukan pada tanggal toleransi yang telah ditetapkan tidak akan dikenakan denda tahun berjalan, namun jika melewati batas tersebut akan dikenakan denda,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, memberikan apresiasi tinggi kepada para wajib pajak yang tetap tertib menunaikan kewajibannya.

Ia menegaskan bahwa kontribusi masyarakat merupakan fondasi utama dalam memajukan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Sumatera Selatan.

"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Sumsel yang telah ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu. Capaian pembangunan yang kita rasakan saat ini adalah berkat partisipasi kita semua," pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait