Nusantaraterkini.co, BAGANSIAPIAPI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Lapangan Lapas, Rabu (8/12025) pagi.
Kegiatan ini membahas dua agenda penting, yakni usulan program integrasi bagi narapidana dan evaluasi pengangkatan Tahanan Pendamping (Tamping)
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan yang juga menjabat sebagai Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Dasrial.
Baca Juga : Lapas Kelas I Medan Pindahkan 138 Narapidana High Risk ke Nusakambangan Sepanjang 2025
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi, Asih Widodo, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembinaan dan pemberian hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, sebanyak 10 orang narapidana diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi, yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Sementara itu, sebanyak 19 orang narapidana diusulkan untuk diangkat sebagai tamping di berbagai bidang kegiatan dalam Lapas.
Pengangkatan tamping ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait remisi, asimilasi, dan tata cara pengangkatan tamping.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat struktural dan staf terkait. Usulan dibahas secara seksama dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kepribadian, perilaku, serta hasil asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga : 34 Narapidana High Risk Lapas Kelas I Medan Dipindahkan ke Nusakambangan
Evaluasi bagi narapidana yang diusulkan menjadi tamping dilakukan dengan menilai sikap, perilaku, loyalitas, serta kemampuan dalam melaksanakan tugas di dalam Lapas.
Sidang TPP ini sendiri, menjadi bentuk komitmen Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi dalam menerapkan sistem pembinaan yang objektif dan transparan, guna memastikan setiap warga binaan mendapatkan hak dan kesempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
