Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ladang Ganja Tersembunyi di Kebun Sawit Aceh Timur Terbongkar, Satu Petani Ditangkap

Polres Langsa mengungkap ladang ganja di Aceh Timur, menyita 83 batang siap panen seberat 10.750 gram bruto dan menangkap seorang petani.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap praktik budidaya ganja di kawasan perkebunan sawit yang berada di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Satu tersangka diringkus. (Foto: istimewa)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap praktik budidaya ganja di kawasan perkebunan sawit yang berada di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Satu tersangka diringkus. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap praktik budidaya di kawasan yang berada di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan , Kabupaten , Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MDI alias Win Gayo (48), warga Dusun Suka Damai, Desa Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Timur. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu diduga sebagai pemilik sekaligus penanam puluhan batang ganja yang ditemukan di lokasi.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area yang diduga dijadikan lokasi penanaman .

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba " class="article-tag-link" rel="tag">Polres Langsa bersama Ps Kanit Intelkam Polsek , Aipda Delfion Nofris, melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa, , membuahkan hasil setelah petugas memastikan kebenaran informasi. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 83 batang tanaman ganja yang diperkirakan telah berusia sekitar tujuh bulan dan siap dipanen. Tinggi tanaman bervariasi antara 55 hingga 180 sentimeter, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10.750 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh tanaman ganja tersebut merupakan miliknya.

Kapolres Langsa melalui Kasat Narkoba Iptu Sirya Iqbal menyatakan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Langsa dalam memberantas seluruh bentuk tindak pidana , termasuk praktik budidaya ganja yang dapat mengancam masa depan generasi muda.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran ," ujarnya, Minggu (26/7/2026).

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Selain memeriksa saksi dan tersangka, penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.

Polres Langsa, kata Iptu Sirya Iqbal, menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. 

"Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," tutupnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait