Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KY Diminta Segera Sidang Etik Hakim yang Beri Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh./Ist

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi III DPR mendorong Komisi Yudisial (KY) segera menggelar sidang etik terhadap majelis hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti hingga tewas. Ia meminta hakim yang terlibat vonis itu segera diperiksa.

"KY harus segera melakukan tindakan dan menggelar sidang kode etik bagi hakim yang terlibat. Jika memang bersalah maka kami minta beri sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, Rabu (31/7/2024).

"Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi 'permainan' hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal," lanjutnya.

Baca Juga : Hinca Panjaitan: Keterlibatan Polri di Sektor Pangan dan Energi Cerminkan Polisi Preventif

Adapun hakim yang memutus bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Pangeran meminta adanya tindakan tegas jika para hakim terbukti bersalah.

"Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat," ujar Pangeran.

Pangeran mengatakan jangan sampai keputusan yang janggal ke Ronald membuat kepercayaan masyarakat. Jika diperlukan, menurut Pangeran, KPK juga ikut dilibatkan untuk melakukan pengusutan atas kasus itu.

Baca Juga : Ahmad Sahroni Sebut 'Orang Tolol Sedunia Mau Bubarkan DPR', Pengamat: Pemilik Lembaga Wakil Rakyat Itu adalah Rakyat

"Kalau memang perlu, KPK bisa juga turun tangan untuk mengusut apakah ada gratifikasi terhadap putusan yang diambil hakim. Kita juga perlu cek rekam jejak dari hakim yang menangani," sebutnya.

Pangeran mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald bukan hanya bentuk ketidakadilan hukum saja, tapi juga terhadap moral perempuan. Untuk itu, ia mendorong kasus tersebut harus benar-benar jelas.

"Jadi ini bukan hanya soal ketidakadilan dalam hukum saja, tapi juga menyangkut moral di mana perempuan diperlakukan begitu keji dan tidak berperasaan seperti itu. Sekali lagi, keadilan penegakan hukum pada kasus Dini harus clear," ucap Pangeran.

(cw1/nusantaraterkini.co)