Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kuasa Hukum Bantah FA Hamili dan Lakukan Kekerasan Seksual, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: dok ist)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA membantah tuduhan melakukan kekerasan seksual dan menghamili seorang perempuan berinisial SN (24).

"Tuduhan SN kepada F melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional," ucap kuasa hukum FA, Hasrul Benny, dalam keterangan tertulisanya yang diterima Nusantaraterkini.co, Kamis (22/5/2025).

Menurut Benny, tuduhan yang dilontarkan SN melalui media massa dan media sosial dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Baca Juga: Anggota DPRD Sumut Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Bakomstra DPD Demokrat Sumut Angkat Bicara

Lebih lanjut, Benny menuduh SN telah menyebarkan informasi palsu di media sosial dengan tujuan mencemarkan nama baik kliennya.

"Kami berharap publik dapat menahan diri dari spekulasi yang berpotensi menyesatkan dan mencederai asas praduga tak bersalah. Percayakan pada Kepolisian untuk mengungkap fakta secara objektif," ujarnya.

Meskipun demikian, Ia mengakui bahwa FA dan SN memiliki hubungan pribadi, namun relasi tersebut tidak disertai unsur paksaan, tekanan, maupun janji berkaitan dengan jabatan atau kekuasaan.

Benny juga menyatakan proses hukum tengah berjalan, dengan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan

Sebagai respons hukum, FA telah melaporkan SN ke Polda Sumatera Utara pada 5 April 2025 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/Polda Sumut.

Diketahui, FA juga merupakan seorang kader Partai Demokrat Sumut. Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan partai. Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Terlebih, saat ini F dan SN masing-masing sudah melaporkan satu sama lain,” ujarnya kepada Nusantaraterkini.co melalui sambungan telepon, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan bahwa partai akan menunggu perkembangan laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Setelah itu baru kita putuskan apakah akan memanggil kader atau langkah lainnya,” imbuhnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan