Nusantaraterkini.co, MEDAN – Dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA, yang juga merupakan kader Partai Demokrat, terus menjadi sorotan publik.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan partai. Kami menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. Terlebih, saat ini F dan SN masing-masing sudah melaporkan satu sama lain,” ujarnya kepada Nusantaraterkini.co melalui sambungan telepon, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan
Ia menambahkan bahwa partai akan menunggu perkembangan laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita lihat dulu hasilnya seperti apa. Setelah itu baru kita putuskan apakah akan memanggil kader atau langkah lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum F, Hasrul Benny, menyatakan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak berdasar.
“Tuduhan SN kepada F yang beredar di media adalah keliru dan telah membentuk opini yang tidak proporsional,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: MPR Dorong Pendidikan Antikekerasan Seksual di Sekolah
Benny juga menuding SN telah menyebarkan informasi yang menyesatkan di media sosial untuk merusak reputasi kliennya. Atas dasar itu, F telah melaporkan SN ke Polda Sumut pada 5 April 2025 dengan nomor laporan STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/Polda Sumut, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Menurutnya, perkara ini sedang ditangani secara profesional dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah SN (24), warga Kota Medan, melaporkan F ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut pada 2 Mei 2025.
“Kami berharap laporan ini segera diproses secara profesional. Dalam waktu dekat kami juga akan menyurati Ketua DPRD dan Dewan Kehormatan,” kata kuasa hukum SN, Reza Blizaris, kepada wartawan.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)