Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dugaan Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
SN (kanan) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Reza saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025). (Foto: Rozie Winata/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh SN atas dugaan kekerasan seksual.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT POLDA SUMATERA tanggal 2 Mei 2025.

Kuasa Hukum SN, Muhammad Reza menyampaikan laporan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu berawal pada Januari saat SN berkenalan dengan FA di kantor DPRD Sumut. Selanjutnya mereka bertukaran nomor dan terjalin komunikasi.

"Saat itu klien saya menawarkan untuk menjadi nasabah bank tempat SN bekerja," ungkapnya didampingi SN saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Dokter, Komisi IX Minta Kemenkes Perketat Pengawasan

Singkat cerita, jelas Reza, pada 27 Januari, FA mengajak SN jalan-jalan, kemudian mengarahkan ke suatu hotel di Medan dan mengajak berhubungan badan. Seiring berjalannya waktu, SN mengaku hamil dan mengabarkan kepada FA jika dia mengandung anaknya.

Lalu tanggal 2 Maret mereka bertemu kembali di hotel di Medan dan SN menunjukan hasil tes positif. FA yang terkejut lantas melakukan tindakan kekerasan.

"Pada saat itu FA ingin melakukan lagi melakukan hubungan persetubuhan secara paksa, tapi SN menolak hingga akhirnya terjadi kembali peristiwa itu," jelasnya.

Reza mengaku, sebelum melaporkan kasus ini ke kepolisian, sempat dilakukan upaya mediasi. Namun karena berakhir deadlock, sambungnya, SN memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Sumut.

Baca Juga: Ketua DPR: Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

"Peristiwa ini terjadi mulai Januari hingga Maret dan menurut pengakuan SN ada iming-iming dibantu pekerjaan," tegasnya.

Reza menambahkan, pada tanggal 24 Maret kemarin, usia kandungan SN sudah menginjak 3 bulan. Sebelumnya, SN sempat memposting permasalahannya di medsos, sehingga kembali ada upaya mediasi dari FA agar tidak memposting kembali dan menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Tapi setelah beberapa kali bertemu dengan kuasa hukum tidak ditemukan kesepakatan jalan keluar yang baik. Klien saya sebetulnya tetap ikut apa saja kemauan FA, yang penting bertanggungjawab. jadi klien saya tidak ada menyampaikan permintaan yang tidak-tidak," pungkasnya.

Sementara itu, SN menambahkan, FA menyatakan kepadanya akan bertanggungjawab. Tapi setelah dirinya hamil dan mengajak untuk melakukan pemeriksaan USG, FA menolak dan hingga kini tidak ada kabar lagi.

"Semoga ada itikad baik beliau untuk bertanggungjawab atas perbuatannya kepada saya apa yang beliau mau pertanggungjawaban kepada saya. Kepada Polda Sumut saya harap untuk meneruskan laporan saya terhadap kekerasan seksual dan memproses laporan saya," pungkasnya.

(Zie/Nusantaraterkini.co)