Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPU Tetapkan Vandiko-Ariston Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2025-2030 Pascaputusan MK

Editor:  Fadli Tara
Reporter: JAS
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
KPU Tetapkan Vandiko-Ariston Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir 2025-2030 Pascaputusan MK

Nusantaraterkini.co, Samosir - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2024 Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 214/PHP.BUP-XXIII/2025.

Kegiatan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Samosir dilaksanakan di Labersa Hotel & Convention Center Samosir, Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, kamis(6/2/2025).

BACA JUGA: Pemkab Samosir Resmikan Pelayanan Poli Mata di RS dr Hadrianus Pangururan

Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Samosir Vincentius Sitinjak mengatakan memutuskan dan menetapkan keputusan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati terpilih Kabupaten Samosir.

"Komisi Pemilihan Umum memutuskan dan menetapkan keputusan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua Vandiko Timotius Gultom ST dan Ariston Tua Sidauruk S.E.M.M dengan perolehan suara sah sebanyak 51.100 atau 83 % dari suara sah sebagai pasangan calon Bupati Samosir periode 2025-2030 pada pukul 18.02 wib keputusan berlaku pada tanggal di tetapkan," ucapnya.

Vincentius mengatakan bahwa penetapan merupakan momen terakhir dari KPU selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Samosir.

"Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan momen terakhir dari KPU Samosir, selanjutnya akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Samosir lalu DPRD Samosir melaksanakan Rapat Paripurna kemudian yang terakhir acara pelantikan," jelasnya.

Calon Bupati terpilih Vandiko Gultom mengatakan bersyukur telah terlaksananya penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2025-2026.

"Pertama-tama kita bersyukur dan senang atas terlaksananya penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir periode tahun 2025-2030 yaitu Vandiko-Ariston, dimana kemaren juga Mahkamah Konstitusi telah menetapkan menolak permohonan pemohon lantaran tidak jelas atau kormil," ucapnya.

BACA JUGA: DPC Partai Gerindra Rayakan HUT ke-17 dengan Makan Bergizi Gratis di SMP N 1 Pangururan

Wakil Bupati terpilih Ariston Tua Sidauruk mengatakan bahwa ini adalah kemenangan untuk warga Kabupaten Samosir.

"Kita bersyukur atas penetapan ini, bahwa ini adalah kemenangan untuk warga Samosir, dimana kita akan membangun dan menyejahterakan Kabupaten Samosir," tutupnya.

(cw8/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan