KPK Tetap Proses Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkumham Pasca Putusan Praperadilan PN Jaksel
Kasus ini dilanjutkan dengan melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
KPK Tetap Proses Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkumham Pasca Putusan Praperadilan PN Jaksel
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memproses kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pasca putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/2/2024).
Ali menjelaskan, kasus ini dilanjutkan dengan melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sambungnya, sesuai ketentuan hukum, praperadilan hanya menguji aspek formil. Hal yang sama terjadi pada putusan praperadilan PN Jaksel.
“Dan KPK hormati putusan Hakim tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi,” tuturnya.
Namun, ungkapnya, substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),” tandasnya.
Diketahui, PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Dalam putusannya, hakim PN Jaksel berpendapat penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara Eddy), dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy) mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dan gratifikasi kasus dugaan suap senilai Rp8 miliar.
Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang kemudian membuat KPK menjadikan mereka sebagai tersangka.
(mr6/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·2 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAIndonesia Imbang Lawan Malaysia, Kartu Merah Haye Jadi Sorotan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
RELIGIPeringati Maulid Nabi, Rico Waas Ajak Warga Atasi Masalah Medan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIBupati Pasaman Barat Jenguk Korban Serangan Buaya di RSUD
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Minta Bangso Batak Jaga Budaya dan Rangkul Anak Muda
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan