Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Tetap Proses Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkumham Pasca Putusan Praperadilan PN Jaksel

Kasus ini dilanjutkan dengan melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)
Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)
A A

Tetap Proses Kasus di Pasca Putusan

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi () menyatakan tetap memproses kasus di Kementerian Hukum dan HAM () pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ().

“Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/2/2024).

Ali menjelaskan, kasus ini dilanjutkan dengan melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, sambungnya, sesuai ketentuan hukum, praperadilan hanya menguji aspek formil. Hal yang sama terjadi pada putusan praperadilan PN Jaksel.

“Dan KPK hormati putusan Hakim tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi,” tuturnya.

Namun, ungkapnya, substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),” tandasnya. 

Diketahui, PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej. 

Dalam putusannya, hakim PN Jaksel berpendapat penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sebelumnya, Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara Eddy), dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy) mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dan gratifikasi kasus dugaan suap senilai Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang kemudian membuat KPK menjadikan mereka sebagai tersangka.

(mr6/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru