KPK Tetap Proses Kasus Dugaan Korupsi di Kemenkumham Pasca Putusan Praperadilan PN Jaksel
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap memproses kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pasca putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga : Indeks Korupsi Turun, DPR Sebut Strategi Pemberantasan Korupsi Belum Efektif
“Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK, telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/2/2024).
Baca Juga : Perkuat Integritas Seleksi PTN, KPK Serahkan Buku Antikorupsi kepada MRPTNI di Forum SNPMB 2026
Ali menjelaskan, kasus ini dilanjutkan dengan melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sambungnya, sesuai ketentuan hukum, praperadilan hanya menguji aspek formil. Hal yang sama terjadi pada putusan praperadilan PN Jaksel.
Baca Juga : Lapas Cipinang Amankan 2 Warga Binaan Terkait Peredaran Vape Etomidate di Jakarta Selatan
“Dan KPK hormati putusan Hakim tersebut sebagai bagian kontrol pada proses penyelesaian perkara pidana korupsi,” tuturnya.
Baca Juga : KUHP Nasional Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Kekosongan Hukum Ribuan Perkara
Namun, ungkapnya, substansi materiil dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara tersebut tentu hingga kini belum diuji di peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dan juga sama sekali tidak menjadi materi pertimbangan hakim pra peradilan yang diajukan pemohon EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),” tandasnya.
Baca Juga : Aliansi Tabagsel Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tapsel
Diketahui, PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej.
Baca Juga : Nama Gubernur Riau Masuk dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Diminta Periksa
Dalam putusannya, hakim PN Jaksel berpendapat penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara Eddy), dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy) mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dan gratifikasi kasus dugaan suap senilai Rp8 miliar.
Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang kemudian membuat KPK menjadikan mereka sebagai tersangka.
(mr6/nusantaraterkini.co)
