Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Periksa 2 Pegawai Sendiri Jadi Saksi Dugaan Pungli di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pegawainya sendiri untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pungutan liar atau gratifikasi di rutan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik telah mencegah tujuh orang dalam kasus pengadaan rumah dinas DPR RI bepergian ke luar negeri, Selasa (5/3/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik telah mencegah tujuh orang dalam kasus pengadaan rumah dinas DPR RI bepergian ke luar negeri, Selasa (5/3/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi () memanggil pegawainya sendiri untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pungutan liar atau gratifikasi di Rumah Tahanan () KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri mengatakan, kedua orang yang dipanggil dalam perkara KPK tersebut bernama Farhan dan Kinsun Kase.

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Ali kepada wartawan, dikutip Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Pihak KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara dan menyepakati kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Saat ini, KPK masih belum resmi menetapkan lebih dari 10 atau mantan pegawai KPK itu sebagai tersangka karena masih melakukan sejumlah proses administrasi.

Direktorat Penyelidikan KPK juga telah menerbitkan laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) yang menjadi syarat penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan.

Sebelumnya, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, mengungkapkan bahwa tim penyelidik telah mengambil keterangan dari 190 individu terkait dugaan atau gratifikasi di penjara.

Kasus ini pertama kali ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan dilaporkan pada bulan Mei 2023 dan tim penyidik KPK telah meminta keterangan dari 190 orang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi pungli atau gratifikasi di rutan. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait