Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Bantah Tudingan Hasto Terkait Harun Masiku Jadi Korban Suap

Hasto mengungkapkan Harun terpaksa memberi suap karena ditekan oknum KPU. Uang itu diberikan sebagai imbalan kursi di DPR RI lewat mekanisme pergantia

Bagikan:
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
A A

Nusantaraterkini.co - Komisi Pemberantasan Korupsi () membantah penyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan () yang menyebut tersangka kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif PDIP adalah korban.

Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri mengatakan penilaian tersebut keliru lantaran tidak berdasarkan fakta hukum yang melatarbelakanginya.

"Tidak benar. Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, dikutip CNN Indonesia, Senin, (18/3/2024).

Sebelumnya, Hasto mengungkapkan Harun terpaksa memberi suap karena ditekan oknum . Uang itu diberikan sebagai imbalan kursi di DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Dalam kasus penetapan PAW anggota DPR ini, KPK memproses hukum Anggota periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

" ini kan sebenarnya dia korban karena dia punya hak konstitusional saat itu berdasarkan keputusan MA (Mahkamah Agung)," kata Hasto dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.

"Ada calon terpilih yang saat itu meninggal. Nah, dalam proses ini, kemudian ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan. Maka dia tergoda," imbuhnya.

Namun, terlepas dari itu, Hasto menuding kasus Harun juga digunakan oleh pihak tertentu untuk menyerang dirinya. Padahal, telah ada tiga orang yang menjalani proses hukum.

"Sebenarnya kasus itu memang, quote and quote, suatu proses untuk mengkaitkan dengan saya. Padahal, sudah ada tiga yang menjalani hukuman pidana karena terkait dengan suap tersebut," kata dia.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Sudah empat tahun berjalan, namun, lembaga antirasuah belum berhasil memproses hukum Harun karena ia melarikan diri.

Sementara itu, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. Kini, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait