KPK Bantah Tudingan Hasto Terkait Harun Masiku Jadi Korban Suap
Hasto mengungkapkan Harun terpaksa memberi suap karena ditekan oknum KPU. Uang itu diberikan sebagai imbalan kursi di DPR RI lewat mekanisme pergantia
Nusantaraterkini.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut tersangka kasus dugaan suap sekaligus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku adalah korban.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penilaian tersebut keliru lantaran tidak berdasarkan fakta hukum yang melatarbelakanginya.
"Tidak benar. Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim," ujar Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, dikutip CNN Indonesia, Senin, (18/3/2024).
Sebelumnya, Hasto mengungkapkan Harun terpaksa memberi suap karena ditekan oknum KPU. Uang itu diberikan sebagai imbalan kursi di DPR RI lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Dalam kasus penetapan PAW anggota DPR ini, KPK memproses hukum Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Harun Masiku ini kan sebenarnya dia korban karena dia punya hak konstitusional saat itu berdasarkan keputusan MA (Mahkamah Agung)," kata Hasto dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta.
"Ada calon terpilih yang saat itu meninggal. Nah, dalam proses ini, kemudian ada tekanan dari oknum-oknum KPU yang meminta adanya suatu imbalan. Maka dia tergoda," imbuhnya.
Namun, terlepas dari itu, Hasto menuding kasus Harun juga digunakan oleh pihak tertentu untuk menyerang dirinya. Padahal, telah ada tiga orang yang menjalani proses hukum.
"Sebenarnya kasus itu memang, quote and quote, suatu proses untuk mengkaitkan dengan saya. Padahal, sudah ada tiga yang menjalani hukuman pidana karena terkait dengan suap tersebut," kata dia.
Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia. Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Sudah empat tahun berjalan, namun, lembaga antirasuah belum berhasil memproses hukum Harun karena ia melarikan diri.
Sementara itu, Wahyu telah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu. Kini, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: CNNIndonesia.com
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKTolak Wacana Diusung 2 Fraksi di Pilpres 2029, Fernando Emas: Jangan Akali Aturan
Rozie Winata·16 menit yang lalu -
EKONOMIRupiah Dibuka Melemah ke Rp17.920 per Dolar AS, Pasar Cermati Data Inflasi
hendra·19 menit yang lalu -
NASIONALASN Meninggal Saat Latsarmil Komcad, TB Hasanuddin Desak Evaluasi Total SOP Kemenhan
Rozie Winata·39 menit yang lalu -
RELIGIRibuan Warga Palembang Padati Tabligh Akbar dan Maulid Nabi Bersama UAS di Kambang Iwak
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Analis Ungkap Saham yang Layak Dicermati
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolres Padangsidimpuan Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja, Satu Pelaku Diringkus
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJohn Herdman Sebut Skuad Garuda Belum Turun dengan Kekuatan Penuh
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIMichael Saylor Peringatkan Sistem Keuangan AS Harus Dibangun Ulang untuk Era AI
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaim Miliki Kendali Penuh, Trump Tolak Usulan Bersyarat Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan