Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Korupsi PDAM Tirta Betuah Rp3,9 Miliar, Kejari Banyuasin Tahan 4 Tersangka

Kejari Banyuasin tahan 4 tersangka korupsi PDAM Tirta Betuah 2019-2024 yang rugikan negara hingga Rp3,9 miliar

Kejaksaan Negeri Banyuasin membongkar praktik rasuah dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024. (Foto: istimewa)
Kejaksaan Negeri Banyuasin membongkar praktik rasuah dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, BANYUASIN - Kejaksaan Negeri Banyuasin membongkar praktik rasuah dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024.

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,9 miliar, Selasa (6/10/2026).

Mantan Direktur berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka utama bersama tiga orang lainnya berinisial WO, ER, dan IB.

Kepala Erni Yusnita menyampaikan, penetapan status hukum tersebut setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.

“Pada hari ini tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Erni didampingi Kasi Pidsus Gustian Winanda dan Kasi Intelijen Cepy Indra Gunawan dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik culas tersebut dijalankan menggunakan modus penggelembungan anggaran (mark-up) hingga proyek fiktif selama kurun waktu lima tahun.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp3.940.341.417.

Dalam proses penanganan perkara, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta.

“Uang tersebut kini diamankan di rekening penampungan sebelum nantinya disetor kembali ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka langsung digelandang ke sel tahanan untuk mengantisipasi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Penahanan para tersangka dibagi di dua lokasi berbeda, di mana SH dititipkan di LP Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara WO, ER, dan IB mendekam di LP Kelas IIA Banyuasin.

Dalam hal ini, pihak kejaksaan memastikan jika pengusutan kasus ini belum selesai dan masih terus dikembangkan.

“Kami memastikan pengusutan tak berhenti di sini dan masih terus memburu aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(Tia/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru