Korupsi PDAM Tirta Betuah Rp3,9 Miliar, Kejari Banyuasin Tahan 4 Tersangka
Kejari Banyuasin tahan 4 tersangka korupsi PDAM Tirta Betuah 2019-2024 yang rugikan negara hingga Rp3,9 miliar
Nusantaraterkini.co, BANYUASIN - Kejaksaan Negeri Banyuasin membongkar praktik rasuah dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,9 miliar, Selasa (6/10/2026).
Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah berinisial SH ditetapkan sebagai tersangka utama bersama tiga orang lainnya berinisial WO, ER, dan IB.
Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita menyampaikan, penetapan status hukum tersebut setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.
“Pada hari ini tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Erni didampingi Kasi Pidsus Gustian Winanda dan Kasi Intelijen Cepy Indra Gunawan dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik culas tersebut dijalankan menggunakan modus penggelembungan anggaran (mark-up) hingga proyek fiktif selama kurun waktu lima tahun.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp3.940.341.417.
Dalam proses penanganan perkara, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 juta.
“Uang tersebut kini diamankan di rekening penampungan Kejari Banyuasin sebelum nantinya disetor kembali ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka langsung digelandang ke sel tahanan untuk mengantisipasi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
Penahanan para tersangka dibagi di dua lokasi berbeda, di mana SH dititipkan di LP Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara WO, ER, dan IB mendekam di LP Kelas IIA Banyuasin.
Dalam hal ini, pihak kejaksaan memastikan jika pengusutan kasus ini belum selesai dan masih terus dikembangkan.
“Kami memastikan pengusutan tak berhenti di sini dan masih terus memburu aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTSinergi Pemprov Sumut, ESDM dan PLN Kejar Target 100 Persen Listrik Desa
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NASIONALMenaker: Pemagangan Nasional Pangkas Kesenjangan Dunia Kerja
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANRizky Cahyadi Berbagi Pengalaman dalam Pelatihan Fotografi Dasar Pemko Medan
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALMantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Aliran Uang BUMN
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
-
KOTA MEDANRico Waas Minta Calon Pensiunan ASN Tetap Berkarya
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
PAPUA TERKINISenator Filep Wamafma Terus Perjuangkan Peningkatan Revitalisasi Sekolah di Papua Barat
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
NEWSRumah Dinas Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Akan Ditindak Tegas
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan