Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 614,5 Gram Sabu Asal Aceh di Banyuasin
Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap kurir sabu 614,5 gram asal Aceh di Terminal Betung, Banyuasin saat bawa bus
Nusantaraterkini.co, BANYUASIN - Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 614,5 gram dari Aceh menuju Jakarta di Terminal A Betung, Kabupaten Banyuasin, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam operasi darat di jalur Lintas Sumatera tersebut, petugas gabungan Unit 4 Subdit I dan Tim IT menangkap seorang kurir berinisial MN (30) yang menyembunyikan empat paket sabu di tas sandangnya saat menumpangi bus antarprovinsi Epa Star.
“Tim IT melakukan pemetaan sejak awal berdasarkan informasi yang kami peroleh. Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan, tim lapangan bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Syeh Kopek menjelaskan, pemetaan digital dilakukan setelah menerima informasi intelijen mengenai adanya kurir pembawa sabu dari Sumatera Utara (Sumut) menuju Pulau Jawa.
Saat bus yang diidentifikasi tiba di terminal, petugas langsung memeriksa penumpang dan mencokok warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh tersebut dengan barang bukti empat bungkus plastik sabu, satu ponsel, dan tas sandang hitam.
“Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum narkotika tersebut sampai ke wilayah tujuan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana menyampaikan, pengawasan ketat berbasis teknologi mutlak dilakukan untuk memutus rantai pasokan jaringan nasional.
“Keberhasilan menyita lebih dari setengah kilogram sabu ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menunjukkan efektivitas kolaborasi antara teknologi informasi dan operasi lapangan dalam mendukung pemberantasan jaringan narkotika nasional,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menilai keterpaduan taktis ini menjadi senjata utama dalam menjaga stabilitas wilayah hukum Sumatera Selatan dari ancaman narkotika.
“Kolaborasi antara Tim IT dan penyidik lapangan menjadi kekuatan penting dalam memutus jalur peredaran narkoba lintas provinsi yang mengancam generasi bangsa,” katanya.
Atas kepemilikan barang haram itu, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·40 menit yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·53 menit yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan