Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 614,5 Gram Sabu Asal Aceh di Banyuasin

Ditresnarkoba Polda Sumsel tangkap kurir sabu 614,5 gram asal Aceh di Terminal Betung, Banyuasin saat bawa bus

Tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan Polda Sumsel, Jumat (31/5/2026). )Foto: dok Polda Sumsel)
Tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan Polda Sumsel, Jumat (31/5/2026). )Foto: dok Polda Sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, BANYUASIN - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan pengiriman jenis sabu seberat 614,5 gram dari Aceh menuju Jakarta di Terminal A Betung, Kabupaten Banyuasin, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam operasi darat di jalur Lintas Sumatera tersebut, petugas gabungan Unit 4 Subdit I dan Tim IT menangkap seorang kurir berinisial MN (30) yang menyembunyikan empat paket sabu di tas sandangnya saat menumpangi bus antarprovinsi Epa Star.

“Tim IT melakukan pemetaan sejak awal berdasarkan informasi yang kami peroleh. Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan, tim lapangan bergerak melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba , AKBP HM Syeh Kopek dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Syeh Kopek menjelaskan, pemetaan digital dilakukan setelah menerima informasi intelijen mengenai adanya kurir pembawa sabu dari Sumatera Utara (Sumut) menuju Pulau Jawa.

Saat bus yang diidentifikasi tiba di terminal, petugas langsung memeriksa penumpang dan mencokok warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh tersebut dengan barang bukti empat bungkus plastik sabu, satu ponsel, dan tas sandang hitam.

“Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sebelum tersebut sampai ke wilayah tujuan. Pengembangan terhadap jaringan di atasnya masih terus kami lakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba , Kombes Pol Yulian Perdana menyampaikan, pengawasan ketat berbasis teknologi mutlak dilakukan untuk memutus rantai pasokan jaringan nasional.

“Keberhasilan menyita lebih dari setengah kilogram sabu ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menunjukkan efektivitas kolaborasi antara teknologi informasi dan operasi lapangan dalam mendukung pemberantasan jaringan narkotika nasional,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menilai keterpaduan taktis ini menjadi senjata utama dalam menjaga stabilitas wilayah hukum Sumatera Selatan dari ancaman narkotika.

“Kolaborasi antara Tim IT dan penyidik lapangan menjadi kekuatan penting dalam memutus jalur peredaran narkoba lintas provinsi yang mengancam generasi bangsa,” katanya.

Atas kepemilikan barang haram itu, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tia/

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru