Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Korupsi Kredit Bank Himbara Rp90 M, Polda Sumsel Tetapkan 15 Orang Tersangka

Korupsi Kredit Bank Himbara Rp90 M, Polda Sumsel Tetapkan 15 Orang Tersangka

Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan saat menggelar Konferensi Pers di gedung Mapolda Sumsel, Selasa (30/6/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan saat menggelar Konferensi Pers di gedung Mapolda Sumsel, Selasa (30/6/2026). (Foto: tia/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, — menetapkan atas di salah satu yang merugikan negara sebesar Rp90 miliar.

“Saat ini penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar saat konferensi pers di gedung Mapolda Sumsel, Selasa (30/6/2026).

Penyidik juga menyita barang bukti berupa kontrak harga satuan, surat pesanan fiktif, invoice, BAST, kwitansi, standar operasional prosedur (SOP) kredit post financing, laporan hasil audit, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

“Kita tidak mau salah, dari tahap penyelidikan memang prosesnya agak panjang. Penyelidikannya sudah selesai, sehingga kita naik ke tahap penyidikan. Memang proses penyidikannya agak panjang,” terangnya.

menjelaskan jika sepanjang kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2023, bank milik negara tersebut menyalurkan fasilitas kredit kepada 10 debitur yang mengajukan dokumen fiktif berupa draf kontrak, invoice, dan BAST palsu seolah-olah bersumber dari pihak bouwheerseperti TI, PLNP, dan PTBA.

“Kalau kita lihat, perkara ini saling berkaitan. Untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, kami juga tidak mau salah prosedur. Untuk siapa nanti yang akan ditahan atau tidak, semua pasti akan kami lengkapi secara formal maupun material. Jadi kami mohon dukungan dan bantuannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus , AKBP Resti Arini menyebut jika praktik rasuah tersebut diduga dilakukan oleh tersangka ES dan YAW dengan menggandeng karyawan vendor resmi, yaitu HFD, ARB, dan FN selaku pembuat dokumen palsu.

Tidak hanya itu, para pelaku turut melibatkan oknum pegawai dari pihak bouwheer bernama JJ, LEK, HR, dan AMK untuk menerbitkan konfirmasi palsu dan merekayasa pembayaran melalui remark RTGS guna mengelabui pihak perbankan agar plafon kredit mereka dinaikkan.

“Setelah dicairkan ke rekening escrow, dana tersebut segera ditarik tunai atau dipindahbukukan kepada sejumlah pihak terafiliasi yang tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan kredit hingga berujung macet total,” imbuhnya.

Guna membongkar kejahatan ini, kepolisian telah memeriksa 48 orang saksi dari internal perbankan, bouwheer, ahli OJK, ahli pidana Universitas Indonesia, serta menyita barang bukti seperti surat pesanan fiktif, kuitansi fiktif, SOP kredit, hingga laporan hasil audit.

Penetapan status hukum terhadap para pelaku dipaparkan secara rinci dalam agenda gelar perkara oleh penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

“Tersangkanya ada 12 orang. Untuk yang sudah ditahan ada tiga orang, yaitu YAW, selaku Direktur PT NABI, sebagai debitur. TSKEY., salah satu karyawan Bank Himbara. MZD., juga merupakan karyawan Bank Himbara,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah ES., selaku Direktur PT SS, sebagai debitur. RH, selaku Direktur PT KKB, sebagai debitur. IP, selaku Direktur PT PM, sebagai debitur. MAA, selaku Direktur PT IHC, sebagai debitur,”

Selain nama-nama di atas, total keseluruhan 15 tersangka yang masuk dalam daftar pidana Ditreskrimsus meliputi ES, RH, AEP, MAA, MAP, YAW, EY, MZD, JJ, LEK, HR, AMK, HFD, ARB, dan FH.

Atas tindakan manipulasi dokumen keuangan ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp200 miliar. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait