Kompak Lakukan Penggelapan, Sepasang Kekasih Diringkus Polsek Firdaus
Nusantaraterkini.co, SERGAI - Personel Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan pasangan kekasih.
Baca Juga : Motor Jamaah Digondol Maling Saat Salat Subuh di Masjid, Aksi Terekam CCTV
Keduanya, yakni LBAH alias Dio (20) warga Dusun II Kampung Kristen Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu dan pacarnya berinisial PDISL alias Netha (30) warga Dusun VI Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.
Baca Juga : Dinsos dan Polres Sergai Kolaborasi Gelar Aksi Peduli ODGJ
"Kedua tersangka diamankan pada Senin (27/11/2023) dari lokasi berbeda. Tersangka Dio diamankan di rumah temannya di Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah. Sedangkan tersangka Netha diamankan di Dusun VI Desa Sei Rampah, tepatnya di Simpang Tol Sei Rampah," ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, Rabu (29/11/2023).
Lebih lanjut Idham menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas laporan korban bernama Muhammad Wahyu (41) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang dengan LP/B/160/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumutt tanggal 23 November 2023.
Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai
Berdasarkan laporan korban, pada Minggu (19/11/2023) sekira pukul 03.30 WIB, awalnya kedua tersangka sedang berjalan kaki di Jalan SMA Desa Firdaus hendak pulang ke rumah orang tua Netha di Dusun VI Kampung Padang, Desa Simpang Empat.
Baca Juga : Kronologi Penemuan Tulang Manusia Dalam Pohon Aren di Sergai, Tumbang setelah Mati 4 Tahun
Tepat saat kedua tersangka berada di depan SMA Negeri 1 Sei Rampah, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor matic dari arah Desa Cempedak Lobang menuju Desa Firdaus, dan tiba-tiba berhenti.
Melihat korban, tersangka Dio meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan mereka ke rumah orang tua tersangka Netha. Tanpa curiga korban pun kemudian mengantarkan dengan membonceng keduanya.
Baca Juga : Edarkan Sabu, Pasangan Kekasih di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Setelah tiba di rumah orang tua Netha, tersangka selanjutnya meminta korban untuk mengantarkan kedua tersangka ke Tebingtinggi dengan alasan untuk mengambil uang dan kembali dipenuhi korban.
Baca Juga : Sepasang Kekasih Pelaku Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polres Asahan, Ngaku 3 Kali Jalankan Aksinya
Namun, saat ketiganya tiba di Simpang Jalan SMA, korban yang awalnya membonceng kedua tersangka diminta berhenti. Kemudian tersangka Dio mengambil alih sepeda motor, sedangkan korban duduk di belakang.
"Ketiganya selanjutnya menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai," jelasnya.
Sesampainya di Payalombang, tersangka Netha meminjam handphone milik korban untuk menelpon temannya, namun tidak dikembalikan. Setelah itu, korban diturunkan dan sepeda motor milik korban dipinjam para tersangka dengan alasan hendak mengantar tersangka Dio pulang.
"Namun setelah beberapa lama menunggu, para tersangka tidak kembali lagi menjumpai korban. Merasa keberatan dan dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus," terang Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Idham, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan tersangka Dio, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
Tak sampai di situ, tim selanjutnya melakukan pencarian terhadap tersangka Netha yang juga berhasil diamankan pada hari yang sama.
"Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 372 dan 378 dari KUHPidana," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)
