Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Cucu di Sergai Bacok Nenek Kandung Pakai Parang, Pelaku Ditangkap Polisi

Pria 24 tahun di Sergai ditangkap setelah diduga membacok nenek kandungnya dengan parang. Korban mengalami luka di bagian kepala.

Ilustrasi tangan pelaku kejahatan diborgol. (Foto: istimewa)
Ilustrasi tangan pelaku kejahatan diborgol. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Seorang pria berusia 24 tahun berinisial BE alias B diamankan polisi setelah diduga membacok kandungnya menggunakan parang.

Peristiwa ini terjadi di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan , Kabupaten (Sergai), Sumatera Utara pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban berinisial R (69) mengalami luka bacok pada bagian kepala akibat tersebut.

Kasi Humas Polres , AKP Bringin Jaya, mengatakan peristiwa itu berawal saat pelaku datang dari rumahnya dengan membawa sebilah parang panjang. Setibanya di lokasi, pelaku kemudian menyerang kandungnya.

"Korban mengalami luka bacok di bagian kepala akibat dianiaya menggunakan parang oleh pelaku ( korban)," ujar Bringin Jaya, Sabtu (8/8/2026).

Setelah kejadian, korban segera mendapat pertolongan medis. Penanganan awal dilakukan oleh bidan setempat, termasuk tindakan jahitan pada luka korban.

Korban kemudian dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

"Korban sempat mendapat perawatan awal dan penanganan jahitan dari bidan setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Sultan Sulaiman Sergai untuk perawatan lebih lanjut," katanya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga korban ke . Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Napitupulu akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan BE alias B pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di Dusun III, Desa Betung, Kecamatan Sei Rampah.

"Telah mengamankan seorang pria berinisial BE alias B, terduga pelaku . Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," jelas Bringin Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, yakni satu bilah parang lengkap dengan sarungnya.

"Pelaku berhasil diamankan di kawasan Dusun III, Desa Betung, tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya," ujarnya.

Saat ini, BE alias B bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut, termasuk rangkaian kejadian yang menyebabkan korban menjadi sasaran serangan.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami motif serta modus operandi di balik aksi penganiayaan tersebut," pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru