Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Aksi Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga, Hasan Basri Sagala: Tindakan Biadab dan Harus Ditindak Tegas

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua PP LTM Lembaga Ta'mir Mesjid PBNU, Hasan Basri Sagala. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua PP LTM Lembaga Ta'mir Mesjid PBNU, Hasan Basri Sagala mengutuk keras tindakan pengeroyokan yang dilakukan di Masjid Agung Sibolga hingga mengakibatkan seorang mahasiswa meninggal dunia.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindakan biadab dan harus ditindak tegas sesuai dengan UU hukum yang berlaku.

"Kita tidak tahu apa yang menjadi penyebab para pelaku mengeroyok seorang pemuda di dalam Masjid. Namun harus tetap diingat bahwa itu adalah Rumah Ibadah, mereka (para pelaku) itu sudah tidak menghormati kesucian Masjid dengan melakukan tindak Kriminal. Untuk itu, aparat penegak hukum harus segera memberikan hukuman yang berat supaya ada efek jera, karena telah menyebabkan korban meninggal dunia," tegas Hasan Basri dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga : Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok dan Dilempar Kelapa: Berawal dari Tidur di Masjid

Hasan Sagala yang juga Komandan Banser priode 2021-2025 ini menyampaikan, perbuatan para pelaku tidak bisa ditolerir, karena telah mencoreng nilai kemanusiaan dan keimanan, sehingga sudah layak mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya. 

Kedepan ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran kepada kita semua dan tidak boleh terulang kembali.

Baca Juga : Pembunuhan Mahasiswa di Halaman Masjid Agung Sibolga, Tiga Pelaku Ditangkap

"Mari kita jadikan masjid tempat sholat berjamaah, mendidik dan silaturahim kita, dan jangan terpancing supaya situasi dan kondisi tetap aman dan kondusif," pungkasnya.

Sebelumnya, pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) meninggal dikeroyok lima orang warga setempat ketika beristirahat di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (31/10/2025).

Motif penganiayaan ini karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan perintahnya agar tidak beristirahat di masjid.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno mengatakan, kepolisian telah menangani kasus ini. Para pelaku yang berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap.

(*/Nusantaraterkini.co)