Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi II DPR Ingatkan KPU soal Rekapitulasi Suara Nasional Tidak Melewati Tanggal 20 Maret

Mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar jangan sampai melewati tenggat waktu penetapan rekapitulasi suara nasional

Guspardi Gaus (Foto: istimewa)
Guspardi Gaus (Foto: istimewa)
A A

Komisi II DPR Ingatkan soal Tidak Melewati Tanggal 20 Maret

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota komisi II DPR mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar jangan sampai melewati tenggat waktu penetapan rekapitulasi suara nasional , yaitu pada tanggal 20 Maret 2024.  

Hingga saat ini, Kabupaten/Kota di sejumlah provinsi masih ada yang sedang memproses suara. Padahal, sesuai jadwal dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU no 5 tahun 2024, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah selesai 5 Maret 2024.

KPU kemudian mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara di sejumlah daerah.

"Dengan molornya rekapitulasi suara, artinya KPU masih dihadapkan sejumlah masalah. Sementara sisa waktu penyelesaian rekapitulasi suara secara nasional sudah semakin dekat yaitu tanggal 20 Maret 2024," katanya, Rabu (13/3/2024).

Politisi PAN ini menilai alasan force major dikemukakan KPU untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara dirasa tidak tepat.

Karena terminologi force major atau keadaan kabar yang memaksa itu bisa dilakukan jika terjadi peristiwa atau kejadian luar biasa diluar kendali KPU. Seperti bencana alam, gangguan keamanan yang massif atau situasi darurat yang dapat mengganggu tahapan pemilihan.

"Banyaknya permasalah yang terjadi di daerah seperti dugaan penggelembungan suara, jual-beli suara dan potensi manipulasi kecurangan, baik di kabupaten/kota maupun provinsi, sehingga ada protes dari saksi-saksi partai, sehingga plenonya jadi tertunda. Itu semuanya kan masih dalam ranah dan kendali KPU untuk mengatasinya," ucapnya.

Menurutnya, rekapitulasi di sejumlah daerah yang tertunda tentu akan mempengaruhi rekapitulasi suara secara nasional. Ini menunjukkan kegagalan KPU dalam ‘memanage’ tahapan pemilu, khususnya rekapitulasi suara.

Namun poin  pentingnya, bagaimana rekapitulasi itu  tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 35 hari setelah Pemilu sesuai pasal 413 UU no 7 tahun 2017. Karena setelah itu tahapan pemilu memasuki sengketa pemilu.

"Jadi kalau tidak tepat waktu maka terganggu semua tahapan pemilu berikutnya dan memperlihatkan KPU tidak mampu mengelola manajemen perhitungan suara dengan baik," ujarnya.

“Guna mengejar penyelesaian sesuai tenggat waktu yang telah diatur dalam UU Pemilu, salah satu langkah mengatasinya bisa saja  proses rekapitulasi dilakukan secara paralel agar tidak melampaui batas penetapan rekapitulasi ,” sambungnya

Oleh karena itu, tertundanya proses rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten/kota merupakan pelanggaran terhadap administrasi tahapan pemilu yang tidak boleh dibiarkan berulang.

Makanya kepatuhan KPU terhadap jadwal penetapan hasil rekapitulasi nasional sebagaimana  diamanatkan dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, harus tuntas dan menjadi semangat bersama oleh penyelenggara pemilu untuk menuntaskan perhitungan suara , sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.

"Dan hal terpenting adalah bagaimana penghitungan suara itu harus dilakukan secara jujur dan adil serta menutup celah terjadinya kecurangan oleh pihak tertentu," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait