Komisi II DPR Ingatkan KPU soal Rekapitulasi Suara Nasional Tidak Melewati Tanggal 20 Maret
Mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar jangan sampai melewati tenggat waktu penetapan rekapitulasi suara nasional
Komisi II DPR Ingatkan KPU soal Rekapitulasi Suara Nasional Tidak Melewati Tanggal 20 Maret
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar jangan sampai melewati tenggat waktu penetapan rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, yaitu pada tanggal 20 Maret 2024.
Hingga saat ini, KPU Kabupaten/Kota di sejumlah provinsi masih ada yang sedang memproses rekapitulasi suara. Padahal, sesuai jadwal dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU no 5 tahun 2024, proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah selesai 5 Maret 2024.
KPU kemudian mengeluarkan surat edaran untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara di sejumlah daerah.
"Dengan molornya rekapitulasi suara, artinya KPU masih dihadapkan sejumlah masalah. Sementara sisa waktu penyelesaian rekapitulasi suara secara nasional sudah semakin dekat yaitu tanggal 20 Maret 2024," katanya, Rabu (13/3/2024).
Politisi PAN ini menilai alasan force major dikemukakan KPU untuk memperpanjang masa rekapitulasi suara dirasa tidak tepat.
Karena terminologi force major atau keadaan kabar yang memaksa itu bisa dilakukan jika terjadi peristiwa atau kejadian luar biasa diluar kendali KPU. Seperti bencana alam, gangguan keamanan yang massif atau situasi darurat yang dapat mengganggu tahapan pemilihan.
"Banyaknya permasalah yang terjadi di daerah seperti dugaan penggelembungan suara, jual-beli suara dan potensi manipulasi kecurangan, baik di kabupaten/kota maupun provinsi, sehingga ada protes dari saksi-saksi partai, sehingga plenonya jadi tertunda. Itu semuanya kan masih dalam ranah dan kendali KPU untuk mengatasinya," ucapnya.
Menurutnya, rekapitulasi di sejumlah daerah yang tertunda tentu akan mempengaruhi rekapitulasi suara secara nasional. Ini menunjukkan kegagalan KPU dalam ‘memanage’ tahapan pemilu, khususnya rekapitulasi suara.
Namun poin pentingnya, bagaimana rekapitulasi itu tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 35 hari setelah Pemilu sesuai pasal 413 UU no 7 tahun 2017. Karena setelah itu tahapan pemilu memasuki sengketa pemilu.
"Jadi kalau tidak tepat waktu maka terganggu semua tahapan pemilu berikutnya dan memperlihatkan KPU tidak mampu mengelola manajemen perhitungan suara dengan baik," ujarnya.
“Guna mengejar penyelesaian sesuai tenggat waktu yang telah diatur dalam UU Pemilu, salah satu langkah mengatasinya bisa saja proses rekapitulasi dilakukan secara paralel agar tidak melampaui batas penetapan rekapitulasi suara nasional,” sambungnya
Oleh karena itu, tertundanya proses rekapitulasi di kecamatan dan kabupaten/kota merupakan pelanggaran terhadap administrasi tahapan pemilu yang tidak boleh dibiarkan berulang.
Makanya kepatuhan KPU terhadap jadwal penetapan hasil rekapitulasi nasional sebagaimana diamanatkan dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu, harus tuntas dan menjadi semangat bersama oleh penyelenggara pemilu untuk menuntaskan perhitungan suara , sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan.
"Dan hal terpenting adalah bagaimana penghitungan suara itu harus dilakukan secara jujur dan adil serta menutup celah terjadinya kecurangan oleh pihak tertentu," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALEdarkan Narkoba di Binjai, Remaja 18 Tahun Asal Padang Lawas Diringkus Polisi, 8 Paket Sabu Disita
hendra·8 menit yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Singkirkan Filipina dan Tembus Semifinal Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·8 menit yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Menguat, Naik Rp15 Ribu ke Rp2.595.000 Per Gram: Buyback Ikut Melonjak
Rozie Winata·9 menit yang lalu -
NEWS VIDEO10 dari 13 Bangunan di Lapas Cibinong Diduga di Luar Aset, Komisi XIII: Bongkar!
Fadli Tara·12 menit yang lalu -
KESEHATANWaspada Influenza A, RSU Haji Medan Pastikan Belum Ada Pasien Dirawat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKFormappi: Perdebatan Parliamentary Threshold Jangan Hanya Jadi Ajang Rebutan Kursi
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWAAceh Jaya Digoyang Gempa M4.3, Getaran Dirasakan hingga Banda Aceh
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALOmbudsman Dihalangi saat Sidak Lapas Cibinong, DPR Ingatkan Ancaman Pidana Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELPemkab OKI Maksimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Penanganan Karhutla Berbasis Data
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Fluktuatif di Awal Sesi, Simak Sentimen dan Saham Pilihan Hari Ini
hendra·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan