Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus meningkatkan pemantauan arus kendaraan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berdasarkan hasil analisis, puncak arus mudik diperkirakan terjadi Rabu, 24 Desember 2025, sementara puncak arus balik diprediksi berlangsung pada 2 Januari 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menyampaikan bahwa pergerakan masyarakat pada puncak mudik hari ini diperkirakan mencapai 17,18 juta perjalanan. Sementara itu, pada puncak arus balik diproyeksikan terjadi lonjakan hingga 20,81 juta pergerakan.
“Berdasarkan survei Kemenhub, puncak arus mudik Nataru 2025/2026 terjadi pada 24 Desember 2025. Adapun puncak arus balik diperkirakan pada 2 Januari 2026,” ujar Ernita kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga : Pangdam I/BB Bersama Forkopimda Tinjau Arus Mudik Nataru 2025 di Kualanamu dan Stasiun KA Medan
Secara keseluruhan, Kemenhub memprediksi potensi pergerakan masyarakat selama libur Nataru mencapai 119,5 juta perjalanan. Dari jumlah tersebut, moda transportasi yang paling dominan adalah kendaraan pribadi.
“Mobil pribadi mendominasi sebesar 42,78 persen atau sekitar 51,12 juta pergerakan, disusul sepeda motor 18,41 persen atau sekitar 22 juta pergerakan. Dominasi kendaraan pribadi ini menjadi fokus utama penguatan pengaturan arus keluar Jakarta,” jelas Ernita.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Kemenhub telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Salah satunya dengan mengoperasikan Posko Pusat Angkutan Nataru yang berfungsi sebagai pusat kendali dan koordinasi lintas instansi.
“Posko Pusat Angkutan Nataru beroperasi selama 18 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, 24 jam penuh. Posko ini melibatkan seluruh unit Kemenhub serta instansi terkait seperti Korlantas Polri, Basarnas, BMKG, KNKT, Komdigi, hingga operator dan BUMN transportasi,” terangnya.
Selain itu, Kemenhub bersama Korlantas Polri dan pengelola jalan tol menyiapkan berbagai skema manajemen lalu lintas berbasis kondisi lapangan, seperti penerapan buffer zone, delaying system, contraflow, hingga sistem one way.
“Kebijakan rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara dinamis sesuai situasi di lapangan. Diskresi kepolisian juga dapat dilakukan apabila diperlukan untuk mengurai kepadatan,” pungkas Ernita.
(Dra/nusantaraterkini.co)
