Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Kerugian Negara Rp 5,5 M

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tim pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menetapakan dua orang tersangka atas dugaan tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako pada Covid-19. (Foto: kumparan).

nusantaraterkini.co, MALUKU - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah, Maluku menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) sembako pada COVID-19

Korupsi ini terjadi di Dinas Sosial SBB pada 2020 lalu, dengan dugaan kerugian hingga mencapai Rp 5,5 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan. Penetapan tersangka keduanya diumumkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Jumat (2/5/2025).

Kasi Intel Kejari SBB, Gunanda Rizal, menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan para tersangka itu ialah dengan cara penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19 Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten SBB. Total nilainya Rp.15.122.000.000.

Baca Juga : Legislator: Predator Seks 31 ABG di Jepara Pantas Dihukum Mati

Dalam pelaksanaannya, penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan alias fiktif. Penyaluran paket sembako tahap I sampai VI disebut tidak sesuai dengan peruntukan.

"Di mana sembako tersebut digunakan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/KK melalui pihak ke 3 sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp 13.943.200.000. Kemudian, operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I sampai dengan VI," ujarnya dikutip kumparan, Sabtu (3/5/2025).

Gunanda mengatakan, sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap para tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, ahli, dan alat bukti surat sebanyak 186 dokumen.

Baca Juga : 2 IRT di Langkat Diduga Dianiaya Oknum TNI AL Gegara Dituding Curi Berondolan Sawit

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial DRS JR dan tersangka inisial ML. Tim Penyidik Pidsus Kejari Seram Bagian Barat telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Dra/nusantaraterkini.co).