Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komisi X DPR Dorong RUU Sisdiknas Perkuat Tata Kelola Guru

Komisi X DPR dorong RUU Sisdiknas perkuat tata kelola guru yang adil, merata, dan sejahterakan guru negeri-swasta

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan pandangannya terkait pembahasan RUU Sisdiknas, khususnya pentingnya tata kelola guru yang adil, komprehensif dan berkelanjutan, Kamis (8/10/2026). (Foto: istimewa)
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan pandangannya terkait pembahasan RUU Sisdiknas, khususnya pentingnya tata kelola guru yang adil, komprehensif dan berkelanjutan, Kamis (8/10/2026). (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Wakil Ketua , Lalu Hadrian Irfani menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional () harus mampu menghadirkan yang adil, komprehensif dan berkelanjutan.

Menurutnya, persoalan guru tidak semestinya hanya dilihat dari sisi status kepegawaian. harus ditempatkan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, mulai dari ketersediaan dan pemerataan, kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, pengembangan karier, hingga perlindungan profesi.

“ harus memastikan tata kelola guru dibangun secara adil dan berkelanjutan. Jangan sampai persoalan administrasi dan status kepegawaian justru mengalahkan kebutuhan layanan pendidikan. Titik tolaknya harus kebutuhan peserta didik dan kualitas layanan pendidikan,” katanya, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas penyempurnaan RUU Sisdiknas. Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi pendidikan turut memberikan masukan terkait pembenahan tata kelola guru.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pembenahan tata kelola guru perlu dilakukan secara terpadu, mencakup aspek kompetensi, kesejahteraan, distribusi, rekrutmen, hingga perlindungan guru.

Sementara itu, Jaringan Pemantau (JPPI) mendorong perubahan paradigma tata kelola guru. Pengelolaan guru dinilai perlu bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada status kepegawaian menjadi berbasis kebutuhan layanan pendidikan.

Adapun PERISAI menekankan pentingnya kesetaraan hak, kewajiban dan kesejahteraan antara guru negeri dan guru swasta sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Lalu Hadrian mengatakan seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting bagi RI dalam menyempurnakan substansi RUU Sisdiknas.

Ia menilai penyusunan regulasi pendidikan perlu dilakukan dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan tata kelola guru.

“Perlu dilakukan penyisiran kembali terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan RUU Sisdiknas. Termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan begitu, upaya kodifikasi dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial,” ujarnya.

Selain tata kelola guru, Komisi X DPR juga menyoroti pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi. Lalu Hadrian menegaskan, perhatian tidak hanya perlu diberikan pada besaran anggaran, tetapi juga cakupan dan peruntukannya agar sesuai dengan amanat konstitusi serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam persoalan distribusi guru, Lalu Hadrian menilai pemerintah perlu memiliki perencanaan kebutuhan guru yang akurat, berbasis data, dan terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan.

Menurutnya, perencanaan tersebut penting untuk mengatasi persoalan kekurangan maupun kelebihan guru, baik antardaerah maupun antarsatuan pendidikan.

“Dengan perencanaan yang berbasis data dan terintegrasi, persoalan distribusi guru dapat ditangani secara lebih tepat dan sesuai kebutuhan masing-masing daerah maupun satuan pendidikan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kesetaraan hak seluruh guru harus menjadi salah satu prinsip utama dalam RUU Sisdiknas.

Setiap guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, dinilai harus memiliki akses yang layak terhadap kesejahteraan, perlindungan hukum dan profesi, pengembangan kompetensi, pengembangan karier, serta hak-hak keprofesian lainnya.

“Kita ingin memastikan negara hadir secara nyata dalam tata kelola guru. Tidak boleh ada guru yang kehilangan hak atas kesejahteraan, perlindungan, pengembangan kompetensi, dan kepastian karier hanya karena perbedaan status kepegawaian atau tempat mengabdi,” tegas legislator dari daerah pemilihan NTB tersebut.

Lalu Hadrian menambahkan, RUU Sisdiknas harus menjadi fondasi pembenahan sistem pendidikan nasional dalam jangka panjang.

Karena itu, seluruh masukan dari pemangku kepentingan pendidikan perlu diterjemahkan ke dalam norma yang tidak hanya mampu menjawab persoalan guru saat ini, tetapi juga mengantisipasi kebutuhan di masa mendatang.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru