nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mereka yang diperiksa yakni SKT selaku Komisaris PT Dwifarita Fajarkharisma, ZZ selaku Direktur PT Tiga Putri Mandiri Jaya, SAI selaku Perwakilan PT Sejahtera Intercon dan SDY selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.
Baca Juga : Komisi III: Jaksa Melanggar Hukum Adalah Pengkhianat Keadilan
Saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) eks Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli, Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya, Prasetyo ditangkap tim intelijen dan penyidik Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu (3/11/2024). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Juga : Soal Sitaan Rp 6,6 T kepada Pemerintah, Guru Besar: Kejagung Telah Jalankan Economic Analysis of Law
Ia diduga menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.
“Prasetyo mendapatkan fee melalui PPK (pejabat pembuat komitmen) terdakwa Akhmad Afifi Setiawan sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar,” kata Harli.
Dalam hal ini, PB dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(Dra/nusantaraterkini.co)
