Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kejagung Geledah Rumah Budi Said, Menyita Uang Tunai Rp130 Juta

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah rumah milik Crazy Rich Surabaya Budi Said terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan penggeledahan dilakukan penyidik usai menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas, pada Kamis (18/1) kemarin.

Selain rumah pribadi Budi, Ketut menyebut penyidik juga menggeledah di salah satu kantor yang terletak di Jawa Timur untuk mencari alat bukti tambahan.

Baca Juga : Budi Said Ajukan Praperadilan, Didampingi Hotman Paris

"Penyidik masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di provinsi Jawa Timur. Guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1).

Ketut mengatakan penyidik telah menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa Budi pada saat penetapan tersangka senilai Rp130 juta.

"Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka," pungkasnya.

Baca Juga : Pernah Gugat Antam, Kini Crazy Rich Surabaya Budi Said Menjadi Tersangka Rekayasa Emas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.

Budi terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Komisi III: Jaksa Melanggar Hukum Adalah Pengkhianat Keadilan