Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sidang Kasus Proyek Tuhan Yesus di Salib Kasih Tarutung, Hakim Dalami Kontrak hingga Perizinan

Sidang dugaan korupsi proyek Tuhan Yesus di Salib Kasih Tarutung kembali digelar. Hakim mendalami kontrak, lelang, pelaksanaan, dan perizinan.

Suasana sidang saksi kasus proyek pembangunan Tuhan Yesus di Salib Kasih Tarutung, Selasa (29/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Suasana sidang saksi kasus proyek pembangunan Tuhan Yesus di Salib Kasih Tarutung, Selasa (29/9/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Patung Tuhan Yesus di kawasan Salib Kasih, , kembali bergulir. Kali ini, majelis hakim menggali secara mendalam keterangan saksi Tonga Hutabarat terkait proses lelang, kontrak pekerjaan, pelaksanaan proyek hingga persoalan perizinan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat. Sejumlah pertanyaan diarahkan untuk mengurai bagaimana proyek tersebut sejak awal dilelang hingga pelaksanaannya di lapangan.

Pada awal pemeriksaan, hakim menanyakan pihak yang ditetapkan sebagai pemenang lelang serta pihak yang mengerjakan proyek pembangunan tersebut. Keterangan saksi kemudian didalami untuk memastikan apakah pekerjaan dilaksanakan langsung oleh pemenang lelang atau melibatkan pihak lainnya.

Majelis hakim juga menyoroti keberadaan adendum dalam kontrak. Saksi diminta menjelaskan apakah terdapat perubahan terhadap perjanjian awal, termasuk kewajiban pihak pemenang lelang dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Tak hanya kontrak, hakim turut menggali adanya nota kesepakatan atau bentuk kerja sama lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Pertanyaan berikutnya menyasar proses penandatanganan kontrak. Saksi diminta menjelaskan siapa saja pihak yang memiliki kewenangan serta terlibat dalam penandatanganan dokumen proyek.

Pemeriksaan saksi kemudian bergeser pada aspek legalitas lahan dan perizinan pembangunan Tuhan Yesus di kawasan Salib Kasih .

Hakim Hendra Hutabarat mempertanyakan kelengkapan persyaratan yang seharusnya dipenuhi sebelum proyek dilaksanakan. Salah satu hal yang didalami ialah apakah seluruh izin pembangunan sudah tersedia ketika proses lelang dan pekerjaan fisik dimulai.

Saksi menerangkan proses pengurusan izin serta kondisi yang terjadi ketika proyek mulai dikerjakan. Persoalan perizinan tersebut menjadi bagian yang didalami majelis hakim karena berkaitan dengan dasar pelaksanaan pembangunan.

Hakim kemudian mempertanyakan alasan pekerjaan tetap berjalan apabila masih terdapat persyaratan perizinan yang belum terpenuhi sepenuhnya.

Dalam persidangan, Tonga Hutabarat juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima laporan mengenai kondisi pelaksanaan proyek. Setelah laporan diterima, dilakukan langkah untuk menghentikan sementara pekerjaan di lokasi.

Keterangan tersebut kembali didalami hakim, terutama mengenai pihak-pihak yang mengetahui penghentian pekerjaan dan mekanisme pengawasan proyek yang dilakukan.

Majelis hakim juga menelusuri batas kewenangan masing-masing pihak, mulai dari proses lelang, penandatanganan kontrak, pengawasan hingga pelaksanaan pembangunan.

Rangkaian pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian dari upaya majelis hakim mengurai proses proyek pembangunan Tuhan Yesus di kawasan Salib Kasih Tarutung serta dugaan penyimpangan yang kini diproses dalam perkara korupsi.

Sidang selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memperjelas keterangan para pihak dan rangkaian pelaksanaan proyek dalam perkara tersebut.

(Cw2/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru