Nusantaraterkini.co, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara terhadap Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut).
Ilyas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat lunak perpustakaan dan media pembelajaran digital untuk SD dan SMP tahun anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, JPU menyatakan Ilyas memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Ilyas juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara,” kata JPU Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025).
Adapun hal yang meringankan, menurut JPU, antara lain Ilyas belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp500 juta ke kejaksaan, yang kini telah disita dan dirampas untuk negara.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Muslim Syah Margolang yang kini berstatus buron dan diadili secara in absentia dituntut lebih berat. Jaksa menuntut Muslim dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Muslim juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka hartanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tiga tahun penjara,” kata Rahmat.
Muslim diketahui menjabat sebagai Direksi CV Rizky Anugrah Karya dan Direktur PT Literasia Edutekno Digital. Ia didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditahan Kejari Batubara
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin menjadwalkan sidang pleidoi untuk Ilyas Sitorus pekan depan, sedangkan putusan untuk Muslim akan dibacakan dua pekan mendatang.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Batu Bara menahan Ilyas pada Jumat, 11 April 2025. Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan bukti dugaan korupsi dalam proyek pengadaan software digital untuk perpustakaan dan pembelajaran di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
“Ilyas saat itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
Selama proses hukum berjalan, Ilyas ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)