Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batubara menahan Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, pada hari ini Jumat (11/4/2025).
Penahanan dilakukan setelah Ilyas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktaviani, menyebutkan jika Ilyas akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini dan segera dibawa ke rumah tahanan Tanjung Gusta.
Selanjutnya, status Ilyas saat ini masih sebagai tersangka. Hal tersebut, jelas Diky, usai pihaknya memanggil Ilyas sebanyak dua kali. Akan tetapi, selama itu pula Ilyas tidak mengindahkannya
Diky juga menambahkan, dari aktifitas korupsi tersebut ditemukan bahwa negara mengalami kerugian sebanyak Rp1,8 miliar.
Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di dinas pendidikan Kabupaten Batubara.
Oleh karena itu, Ilyas disangkakan Ilyas melanggar pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Statusnya saat ini masih sebagai tersangka," ujar Diky.
Sebelumnya, Ilyas telah ditetap sebagai tersangka kasus korupsi tersebut sejak Selasa (25/3/2025) lalu. Kasus tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021.
Saat itu Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara. Lalu, Ilyas bertanggung jawab dalam proyek pengadaan software tersebut ditingkatan SD dan SMP.
"Bahwa IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan (proyek) dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/3/2025).
(cw7/nusantaraterkini.co)