Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Dugaan Korupsi Disdik Batubara, Kejakasaan Sita Uang Rp500 Juta dari Mantan Kadis Kominfo Sumut

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kejaksaan Batubara Menyita uang Rp500 juta dari tersangka Korupsi Mantas Kadis Kominfo Sumut, Kamis (24/4/2025). (Foto: dok Kejari Batubara)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, masih terus bergulir.

Dalam kasus ini, Ilyas diduga melakukan korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara yang kala itu Ilyas menjabat sebagai Kadisnya.

Terbaru, Ilyas telah mengembalikan uang senilai Rp500 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, pada Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditahan Kejari Batubara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, menyatakan jika uang tersebut hanya sebagain dari total yang dikorupsi.

"Kejaksaan telah menerima penitipan uang dan telah pula dilakukan penyitaan terhadap uang tersebut dari tersangka Ilyas Sitorus, sejumlah Rp500 juta," ungkap Oppon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4/2025).

"Uang yang dikembalikan itu merupakan sebagian dari total kerugian negara sebesar Rp1.882.629.000 dalam proyek yang dimaksud. Uang tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara," sambungnya.

Baca Juga: Sebelum jadi Tersangka Korupsi, Kadis Kominfo Ilyas Sitorus Sudah Ajukan Pensiun Dini

Kemudian, tambahnya, Ilyas saat ini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Kota Medan.

Diketahui, kasus ini bermula, sejak tahun 2021, saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Lalu, tersangka bertanggung jawab dalam proyek pengadaan software tersebut ditingkatan SD dan SMP.

"Bahwa IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan (proyek) dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (26/3/2025).

Akibat perbuatannya, Ilyas disangkakan melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan