Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Korupsi Mencuat, Kadis Pemdes Kota Padangsidimpuan Tak masuk Kantor: Pegawai Belum Gajian

Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kota Padangsidimpuan baik yang PNS maupun tenaga Honorer belum menerima gaji dan tunjangan

Bagikan:
Ismail Fahmi kadis Pemdes dengan latar Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan
Ismail Fahmi kadis Pemdes dengan latar Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan
A A

nusantaraterkini.co,  - Pemberdayaan Masyarakat dan Desa () Kota Padangsidimpuan baik yang PNS maupun tenaga Honorer dan tunjangan lainnya.

 Hal ini akibat ketidak hadiran (Kadis) Pemdes dengan alasan yang tidak jelas. Selain masalah gaji, kegiatan kantor juga tidak berjalan dengan baik.

Informasi yang di himpun, hingga Kamis 11 Juli 2024 pegawai yang berjumlah sekitar 50 orang tersebut dan belum jelas kapan hak mereka dibayarkan.

Sesuai berita yang beredar, ketidak hadiran Kadis , Ismail Fahmi terkait persoalan pemotongan ADD tahun 2023 yang sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota dan sudah masuk tahap penyidikan.

Saat kantor tersebut di sambangi pada Kamis (11/7/2024) kemarin , terlihat suasana kantor sepi, di beberapa ruangan terlihat beberapa PNS dan pegawai honorer yang beraktifitas. Saat di konfirmasi apakah mereka sudah menerima gaji dan tunjangan, semuanya kompak mengatakan belum. 

Diantanya mengeluhkan kondisi ini dan berharap Pj. Wali Kota segera mengambil langkah atau solusi agar ketidak hadiran Kadis Pemdes Ismail Fahmi tidak mengganggu kinerja dinas tersebut. 

“Kita berharap agar Wali Kota mengambil tindakan agar gaji yang merupakan hak kita dapat dicairkan. Apalagi ini sudah tahun ajaran baru sekolah, kebutuhan ini tidak bisa di tunda. Selain itu kegitan Kantor ini juga bisa berjalan sesuai jadwal," ucap salah seorang pegawai.

Sementara itu Afdal Lubis mantan Kabid Pemdes Kota Padangsidimpuan saat dimintai pendapatnya terkait Pemdes yang belum menerima gaji mengatakan bahwa, sesuai undang undang, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS yang dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. 

"Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan itu sudah di tampung," katanya.

“Dalam hal ini saya melihat Pj. Wali Kota kurang cepat bergerak, selaku Kuasa Pengguna Anggaran tertinggi di Kota ini, Pj Wali Kota bisa mendelegasikannya kepada seseorang dalam bentuk menghunjuk pelaksana tugas atau memberi kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pimpinan tertinggi Pegawai di kota ini," ucapnya.

Dikatakannnya, terkait ini, apakah Pj. Wali Kota tidak menerima masukan dari Inspektorat, Badan Keuangan atau Kabag Hukum. "Mestinya urusan pencairan gaji ini tidak diperlama, mengingat uangnya sudah ada dan jumlahnya juga terukur," bebernya.

“tidak usah takutlah untuk mengganti Kadis walau sifatnya sementara, yang perlu di perhatikan adalah hak pegawai ini. Uang sudah ada di Bank, jumlahnya terukur, tinggal di hunjuk orangnya, kemudian ganti specimen tanda tangan di Bank. Kalau di perlama, korbannya anak dan keluarga yang membutuhkan biaya," tegas Afdal. 

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru