Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Lempar Helm ke Pelajar Saat Bubarkan Balap Liar, Oknum Polisi Didemosi 5 Tahun

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polda Banten. (Foto: istimewa)

nusantaraterkini.co, SERANG Bripda MA, anggota Polri yang melempar helm ke arah pelajar saat membubarkan aksi balap liar di Kota Serang, akhirnya dijatuhi sanksi berat. Polda Banten memutuskan menjatuhkan hukuman demosi selama lima tahun setelah yang bersangkutan menjalani sidang etik, Selasa (9/9/2025).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Haryanto mengatakan, selain demosi, Bripda MA juga mendapat sejumlah hukuman tambahan.

“Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah mutasi demosi selama lima tahun, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, tunda pendidikan satu tahun, serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari,” ujar Didik, Kamis (11/9/2025).

Insiden itu terjadi Minggu dini hari (24/8/2025) sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, tepatnya di sekitar Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Saat itu, Tim Patroli Maung Presisi tengah berupaya membubarkan kerumunan remaja yang diduga sedang melakukan balap liar.

Menurut keterangan, sekelompok pemuda kaget ketika polisi tiba di lokasi. Salah satu anggota patroli, Bripda MA, kemudian melempar helm ke arah seorang pelajar SMK berusia 16 tahun yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa lampu utama.

“Sekitar pukul 02.45 WIB, motor yang dikendarai korban melaju tanpa lampu, lalu kaget melihat petugas yang berdiri di badan jalan. Bripda MA secara refleks melempar helm yang kemudian mengenai korban,” jelas Didik.

Akibat lemparan itu, korban terjatuh dan terseret beberapa meter di jalanan. Ia mengalami luka di kepala, wajah, dan kaki karena tidak mengenakan helm. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Banten.

Propam Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil rekaman memperlihatkan aksi petugas menghadang kendaraan dengan cara bersiap melempar helm.

“Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat personel patroli mencoba memberhentikan motor dengan cara melempar helm. Namun, tidak ada rekaman pemukulan karena area jatuhnya korban tidak terpantau kamera,” ungkap Didik.

Sejumlah saksi juga menyebut, motor yang dikendarai korban tampak hendak menabrak petugas sebelum insiden terjadi. Meski demikian, Bripda MA tetap dinyatakan bersalah karena tindakannya tidak sesuai prosedur.

(Dra/nusantaraterkini.co).