nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat meminum diduga kopi sianida, Senin (21/10/2024).
“Ya benar ada sidang PK Jessica Wongso. Kita Jadwalnya di jam 10.00 WIB,” ujar Penjabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo dilansir Kompas, Senin (21/10/2024).
Pada sidang perdana ini, pemohon akan menyerahkan berkas permohonan PK yang asli kepada pihak pengadilan. Kemudian, jika ada bukti atau novum baru, penemunya akan disumpah.
Baca Juga : Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor Afdeling VII PN-4
Jaksa juga akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan jawaban mereka terhadap permohonan PK yang diajukan Jessica Wongso.
Jika semua telah lengkap, berkas yang dikumpulkan akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan dan diputus.
“Jadi, PN Jakarta Pusat hanya via (perantara) saja untuk melanjutkan ke MA setelah (berkas permohonan) lengkap,” imbuh Zulkifli.
Baca Juga : Dalam Tempo 3 Hari: Polisi Tangkap 7 Pelaku Curanmor di Medan, 3 Ditembak
Adapun, ketua PN Jakpus telah menunjukkan susunan hakim yang akan memimpin sidang. Mereka adalah, Zulkifli Atjo sebagai ketua majelis hakim.
Kemudian, Heneng Pujadi sebagai hakim anggota satu, dan Dennie Arsan Fatrika selaku hakim anggota dua.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Baca Juga : Pengedar Ganja di Langkat Ditangkap Polisi: Barang Bukti Dalam Saku Celana
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Baca Juga : Barista Perempuan Diserang Orang Tak Dikenal di Setiabudi
Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
(Dra/nusantaraterkini.co).
