Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pelaku Pembunuhan Penjual Semangka di Jaktim Beli Air Keras di Toko Online

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co - Polisi menyebut pelaku pembunuhan sadis terhadap penjual semangka di Pasar Induk Kramat Jati Utomo, Dede Jaya (28), membeli air keras yang disiram ke korban di toko online. Dede membeli air keras pada Desember 2023.

"Desember 2023 tersangka membeli cairan keras secara online, ini tujuan adalah untuk digunakan pada saat nanti menganiaya korban Saudara Utomo," ucap Kombes Leonardus Simamarta saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024).

Leonardus menjelaskan air keras itu lalu dimasukkannya pada satu buah botol plastik hitam. Leonardus juga menuturkan Dede Jaya sudah menyiapkan sebilah celurit pada Minggu, 7 Januari 2024.

Baca Juga : Pilih Bertahan di Eropa, Ole Romeny Tolak Tawaran Gabung Persib Bandung

"Hari Minggu, 7 Januari 2024, pukul 23.45 WIB, tersangka mempersiapkan satu buah botol plastik warna hitam yang berisi cairan keras, dan satu buah celurit bergagang kayu berwarna cokelat," jelas Leonardus.

Leonardus menuturkan Dede Jaya mendatangi Utomo di kios semangka lalu menyirami korban dengan air keras. Tak hanya Utomo, korban lainnya, Abas, juga terkena cipratan air keras.

"Hari Senin, 8 Januari, pukul 00.10 WIB, korban didatangi oleh tersangka di lapak UD Fadilah Putra, Kramat Jati. Tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras ke wajah Saudara Utomo," tutur Leonardus.

Baca Juga : Kalahkan Wolves 2-1, Mikel Arteta Akui Arsenal Sempat Tampil Mengecewakan di Babak Pertama

"Dan percikannya ini mengenai juga saksi korban lainnya, yaitu Saudara Muhammad Basori alias Abas," sambung dia.

Kini, Dede yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia terancam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Cekcok Berujung Maut, Pria di Labura Tewas Dibacok di Dalam Rumah: Polisi Buru Pelaku