Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Balita Tewas Dianiaya Pacar Ibunya di Medan, Disiksa Hingga Organ Dalamnya Rusak

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gideon Arif Setyawan memberikan keterangan. (Foto: Instagram Polrestabes Medan)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang balita berusia 3 tahun, tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh pacar ibunya berinisial, ZI (38).

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika ibu korban, P (38), menitipkan balita tersebut di rumah ZI di Jalan Sekip, sejak Sabtu (22/3/2025).

Korban dititipkan selama 3 hari. Kemudian pada Minggu (23/3/2025) pelaku memberitahu kepada P, jika korban mengalami demam.

P yang sempat khawatir atas informasi tersebut, lantas ingin menjemput anaknya. Namun, pelaku melarangnya dan beralasan jika korban telah dirawat oleh keluarga yang bersangkutan.

Tak berhenti disitu, kekhawatiran P kemudian memuncak, hingga pada Senin (24/3/2025) malam dia menjemput korban di kediaman pelaku yang berlokasi di Jalan Jeparis.

Baca Juga: Ibu di Sidoarjo Siram Air Mendidih ke Balitanya Gegara Kesal Ngompol di Kasur

Lalu, P menemukan kondisi badan korban memerah termasuk pada bagian leher. Akan tetapi, pelaku meyakinkan P jika hal tersebut karena efek alergi.

Besok paginya, korban mengalami sakit perut. Disitu pelaku juga mengatakan karena perut korban kembung.

Bukan hanya itu, P juga menemui 3 gigi korban copot. Parahnya, korban sempat muntah setelah diberikan obat.

Kondisi korban semakin memburuk, dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Royal Prima. Namun, nyawanya tak tertolong dan pada Selasa (25/3/2025), korban meninggal dunia.

P semula mengira anaknya meninggal karena sakit. Apalagi, hasil rekam medis menunjukkan bahwa korban mengalami penyumbatan usus. Namun, tiga hari kemudian, kecurigaan mulai muncul dari pihak keluarga.

Tante korban, menyadari jika terdapat keanehan atas tewasnya balita 3 tahun itu. Berdasarkan itu, pihak keluarga kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan, pada 27 Maret.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Balita di Tembung, Kuasa Hukum Sebut Pembunuhan Berencana

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhirnya, ekshumasi dilakukan pada Jumat (28/3/2025) dan, misteri kematian balita itu mulai terungkap.

Dari hasil ekshumasi yang dilakukan, jelas terindikasi jika korban meninggal karena kekerasan. Luka memar disejumlah tubuh terlihat, mulai dari dahi, kelopak mata, bibir, lengan, kaki, punggung, paha hingga dada.

"Empedunya juga pecah hingga kemerahan pada tenggorokan bisa disebabkan kekerasan," ujar Gidion, Sabtu (29/3/2025).

Gidion juga menambahkan, jika pelaku sempat menganiaya korban sambil menggantungnya, hingga menyebabkan tulang leher korban patah.

Kini, ZI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan