Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi akan mendalami laporan wartawan Mistar.id, Deddy Irawan, terkait dugaan intimidasi yang dialaminya saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Laporan itu akan kita (polisi) proses. Kita akan dalami seperti apa peristiwanya," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (28/2/2025).
Gidion juga mengaku pihaknya akan memeriksa beberapa, seperti panitera yang bernama Sumardi, pihak lain dan juga Deddy sendiri.
Diketahui, kasus ini bermula dari kerja jurnalistik yang dijalankan Deddy di PN Medan, pada (25/2/2025). Saat itu, dia sedang meliput sidang perkara penipuan modus agensi artis, yang terdakwanya adalah Desiska Sihite.
Baca Juga: Panitera dan Diduga Preman Kompak Paksa Wartawan Hapus Foto di Kasus Sidang Miss Barbie
Saat mengumpulkan dokumentasi di ruang Cakra VI PN Medan, Deddy kemudian dipanggil oleh orang yang tidak dikenalnya, dari luar pintu ruangan. Fokus dengan peliputan, Deddy mengabaikan orang tersebut.
Hingga akhirnya, Panitera Pengganti PN Medan, Medan, Sumardi, memanggilnya untuk keluar dari ruang sidang.
Baca Juga: Foto Disuruh Hapus, Wartawan Diintimidasi saat Liputan Sidang di Pengadilan Negeri Medan
"Saat diluar, saya sudah dikelilingi oleh sekelompok orang. Disitu saya dipaksa menghapus foto sidang," ucap Daddy saat dihubungi.
Karena berada dalam situasi yang tidak menguntungkan, Deddy merasa tidak berdaya dan terpaksa membiarkan foto-foto liputannya dihapus secara paksa oleh para terduga preman.
Deddy kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 26 Februari 2025.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)