Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Anak Kandung Bunuh Ibu di Medan Denai, Ini Motif Pelaku

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tampang tersangka bunuh ibu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/4/2024). (Foto: Ilham Al Banjari)

Kasus Anak Kandung Bunuh Ibu di Medan Denai, Ini Motif Pelaku

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibunya yang terjadi di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Saat ini pihak kepolisian telah menahan tersangka WP (34) setelah diamankan pada Rabu (3/4/2024). Tersangka membunuh ibunya M (56) di rumah mereka di sebuah perumahan di Jalan Tuba III, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, Senin (1/4/2024).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan, bahwa pembunuhan ini dipicu setelah tersangka merasa kesal kerap dimarahi ibunya terkait masalah rokok. Dia mengatakan korban marah karena tersangka yang seorang pengangguran tapi membeli rokok mahal.

"Pada saat korban di rumah, pulang kerja, selanjutnya korban memarahi tersangka dikarenakan korban melihat tersangka memegang rokok yang mahal dan seketika itu juga tersangka mengikuti dari belakang. Jadi kalau kita lihat sudah ada dendam sering dimarahi-marahi," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/4/2024).

Teddy menjeaskan, tersangka selanjutnya memukul korban hingga roboh. Tak sampai di situ, tersangka kembali menghujani dengan pukulan hingga korban mengalami pendarahan.

"Kemudian tidak puas, tersangka mengambil pisau karter di atas kulkas dan menyayat korban di bagian leher hingga mengenai tulang. Tersangka juga menyayat urat nadi kanan kiri korban," terangnya.

Selanjutnya, sambug Kapolrestabes, tersangka kemudian membawa korban ke halaman belakang rumah untuk dikubur setelah tidak bernyawa. Tersangka menggali tanah sedalam 30 centimeter (cm) bahkan memberinya nisan.

Teddy mengatakan bahwa pihaknya telah menyita cangkul yang dipakai tersangka untuk menggali kuburan korban. Selain itu, sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain, pisau karter, tong sampah, baju bercak darah.

Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami kondisi kejiwaan tersangka.

"Adapun pasal yang diterapkan Pasal 340 Junto 338 ancaman seumur hidup," sebutnya.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan