Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Cikarang
Kapolri Ditantang Buktikan "No Viral No Justice"
Karyawati 22 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual di Cikarang. Kuasa hukum meminta Polda Metro Jaya mengusut laporan berdasarkan UU TPKS.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA โ Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Suyudi yang menegaskan tidak boleh lagi ada istilah โNo Viral No Justiceโ atau keadilan baru bergerak setelah sebuah kasus viral, kini menjadi sorotan. Publik menanti pembuktian komitmen tersebut dalam penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun di kawasan industri Cikarang.
Seorang ketua serikat pekerja berinisial MRN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa terhadap karyawati yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan yang diduga berkaitan dengan status pekerjaannya. Bahkan, kesempatan untuk diangkat menjadi karyawan tetap disebut-sebut hilang setelah korban menolak permintaan pribadi terlapor.
Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan dugaan peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana posisi dan pengaruh seseorang di lingkungan kerja berpotensi digunakan untuk menekan pekerja yang berada dalam posisi rentan.
โPelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa,โ kata Ermelina kepada wartawan, Sabtu (17/10/2026).
Diduga Ditekan untuk Menikah Siri
Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan bermula ketika Bunga sedang mencari pekerjaan. Melalui anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa MRN, yang saat itu disebut sebagai calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan elektronik.
Setelah lamarannya tidak kunjung mendapat kepastian, korban menghubungi MRN. Korban kemudian diterima bekerja sebagai karyawan kontrak.
Namun, menurut pengakuan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, setelah mulai bekerja, MRN diduga berulang kali melakukan pendekatan pribadi yang tidak diinginkan. Korban mengaku pernah dibujuk, dimarahi, diintimidasi, hingga diajak bertemu di hotel.
Korban juga mengaku beberapa kali mendapat ancaman bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.
Selain itu, MRN disebut berulang kali mengajak korban menikah secara siri. Korban mengaku dijanjikan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila bersedia menerima permintaan tersebut.
โKorban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan,โ ujar Ermelina.
Seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, penanganan perkara secara objektif menjadi penting untuk mengungkap fakta sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi.
Ditolak, Rekomendasi Jadi Karyawan Tetap Diduga Dicabut
Puncak persoalan disebut terjadi pada Januari 2026. Saat itu, korban mengaku telah memperoleh informasi dari atasannya bahwa dirinya akan diproses menjadi karyawan tetap.
Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta agar hubungan pribadi mereka berlanjut.
Korban kembali menolak. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, setelah penolakan tersebut, MRN menghubungi atasan korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi untuk pengangkatan korban menjadi karyawan tetap.
Akibatnya, menurut pihak korban, proses pengangkatan tersebut tidak berlanjut dan korban tidak dapat meneruskan pekerjaannya di perusahaan itu.
Peristiwa inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam laporan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum menilai dugaan penggunaan pengaruh terhadap status pekerjaan untuk menekan korban harus diusut secara menyeluruh.
"Jika terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan seksual, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan pekerja dari penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kerja," ujar Ermelina
Minta Penyidik Dalami UU TPKS
Ermelina menilai dugaan perbuatan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kemungkinan penerapan Pasal 6 sesuai fakta dan unsur hukum yang ditemukan penyidik.
โPerkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Praktik seperti ini mengancam hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja,โ ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Judianto Simanjuntak, meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 10 UU TPKS terkait dugaan pemaksaan perkawinan.
โKami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri,โ kata Judianto.
Tim kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus serupa. Namun, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan keterangan yang sah, bukan asumsi.
Selain melaporkan perkara ke kepolisian, pihak korban berencana mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan serta pendampingan psikologis.
Publik Menanti Pembuktian Komitmen Kapolri
Kasus Bunga kini menjadi ujian bagi penegakan hukum yang berpihak pada keadilan tanpa harus menunggu tekanan publik atau viral di media sosial.
Pernyataan tegas Kapolri mengenai pentingnya menghapus fenomena โNo Viral No Justiceโ menumbuhkan harapan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, terukur, dan transparan, termasuk perkara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja.
"Publik menanti langkah konkret Polda Metro Jaya dalam mengusut laporan tersebut. Penyidik diharapkan memeriksa seluruh keterangan dan bukti secara menyeluruh, mengungkap fakta, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun," sebut Ermelina.
Di sisi lain, ungkapnya, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. MRN masih berstatus sebagai terlapor dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, sehingga dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun, status tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan maupun kebutuhan perlindungan korban.
"Keadilan tidak semestinya bergantung pada seberapa viral sebuah perkara. Jika komitmen menghapus โNo Viral No Justiceโ benar-benar diwujudkan, setiap laporan yang memiliki dasar hukum harus ditangani secara serius, tanpa menunggu korban menjadi sorotan publik," pungkasnya.
(Alfi/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLABadai Cedera Mereda, Sejumlah Pilar Persib Siap Comeback Lawan Persik
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLADrama Kartu Merah Ganda di Gtech Community, Liverpool Bekuk Brentford 2-1
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
EKONOMITiongkok Desak Produsen Mobil, Hentikan Perang Harga dan Perketat Keamanan
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
KRIMINALNekat Selundupkan Sabu dan Ekstasi untuk Suami, Ibu Muda Diciduk di Rutan Kelas 1 Medan
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
POLITIKElektabilitas Prabowo Turun Signifikan, Dedi Mulyadi Melesat ke Posisi Puncak Versi SMRC
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
-
NASIONALKapolri Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk, Wujud Penghormatan untuk Pahlawan Buruh
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Ini Sosok Dua Pelaku Pemukulan Korban Kericuhan Demo di Mapolda Sumsel
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANGegara Anak Terlibat Judi Online, Bantuan Sosial PKH Keluarga di Medan Terhenti
Rozie Winata·8 jam yang lalu -
SEPAKBOLAEden Hazard Jagokan Chelsea Masuk Bursa Juara Liga Inggris Musim Ini
Rozie Winata·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan