Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Lombok, DPR Desak Negara Pulihkan Hak Korban

DPR soroti kasus kekerasan seksual di pesantren Lombok, desak negara penuhi hak pemulihan dan lindungi korban

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi NasDem Tony Tesar menyoroti perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual dalam RDP bersama korban kasus di pesantren Lombok, Rabu (7/10/2026). (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi NasDem Tony Tesar menyoroti perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual dalam RDP bersama korban kasus di pesantren Lombok, Rabu (7/10/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Tony Tesar menyoroti kasus di yang telah berulang kali diputus pengadilan. 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) RI bersama korban dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram terkait kasus yang terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026.

Tony menegaskan, kasus tersebut bukan lagi sekadar dugaan. Menurutnya, sejumlah perkara telah diputus melalui pengadilan dan menunjukkan bahwa kekerasan seksual terjadi berulang kali.

"Kalau kita lihat kasus 2023 sampai 2026 ini bukan dugaan lagi. Ini sudah ada keputusan, sudah ada vonis, dan vonisnya sudah berkali-kali. Artinya, terjadi berkali-kali," ujar Tony di ruang rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/10/2026).

Ia menilai persoalan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius sehingga menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI.

Tony mengatakan Komisi XIII perlu memastikan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual () berjalan secara efektif, termasuk memastikan negara memberikan dukungan anggaran untuk .

"Ini tugas yang melekat pada Komisi XIII, yaitu bagaimana melakukan fungsi pengawasan terhadap implementasi . Negara harus menyediakan dukungan anggaran untuk pemulihan yang nyata serta menjamin hak-hak korban," katanya.

Menurut Tony, korban tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga jaminan pelayanan kesehatan dan bentuk pemulihan lainnya. Karena itu, kementerian dan lembaga terkait diminta memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi.

Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya berfokus pada persoalan di hilir, yakni proses hukum terhadap pelaku. Upaya pencegahan dan harus menjadi perhatian yang sama pentingnya.

"Ini bukan persoalan di hilir saja. Kita juga harus melihat secara keseluruhan, bagaimana menjaga agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Selain perlindungan, korban juga harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," ujarnya.

Tony juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan pemberian hak integrasi kepada narapidana kasus kekerasan seksual dilakukan secara transparan.

Menurutnya, pemberian remisi maupun hak integrasi lainnya perlu mempertimbangkan dampak dan ancaman yang mungkin muncul ketika pelaku kembali ke tengah masyarakat.

"Kita harus memastikan bahwa pemberian hak integrasi, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, kepada narapidana kekerasan seksual dilakukan secara transparan dan memperhitungkan ancaman setelah mereka kembali ke masyarakat," katanya.

Tony menyebut kekhawatiran korban terhadap kepulangan pelaku ke lingkungan masyarakat juga harus menjadi perhatian pemerintah.

"Ketika pelaku keluar, banyak korban yang merasa terancam. Ini harus menjadi perhatian," ujarnya.

Di sisi lain, Tony mengatakan Komisi XIII tidak ingin terlalu jauh masuk ke persoalan internal pesantren, seperti keberadaan pendiri, pengasuh, ustaz, maupun santri. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Namun, ia menilai kondisi sosial ekonomi para santri menjadi persoalan penting yang tidak boleh diabaikan.

Tony menyebut sebagian santri merupakan anak yatim atau berasal dari keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuat korban maupun keluarganya berada dalam posisi rentan dan takut melaporkan kekerasan yang dialami.

"Masalah paling utama yang kita lihat adalah banyak santri berasal dari keluarga miskin dan ada yang yatim. Ada ketakutan dari orang tua karena khawatir anaknya dikeluarkan dari pesantren," katanya.

Karena itu, Tony meminta pemerintah daerah ikut memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar lingkungan pesantren. Menurutnya, penguatan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak.

"Ini perlu kita sampaikan kepada pemerintah daerah agar menjaga dan melihat kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat juga menjadi bagian utama agar anak-anak ini bisa dilindungi dengan baik," pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait