Mahasiswa Unnes Jadi Tersangka Kasus Chat Mesum, Tiga Mahasiswi Diduga Jadi Korban
Mahasiswa Unnes berinisial MFA ditetapkan sebagai tersangka kasus chat mesum kepada tiga mahasiswi. Polisi terapkan UU TPKS.
Nusantaraterkini.co, SEMARANG – Kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan elektronik yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) menjadi perhatian publik. Mahasiswa berinisial MFA (19) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengirimkan pesan bernada seksual kepada sejumlah mahasiswi.
Peristiwa ini mencuat setelah MFA sempat dikepung ratusan mahasiswa di lingkungan kampus pada Rabu (17/6/2026) malam hingga Kamis (18/6/2026) dini hari. Situasi sempat memanas sebelum aparat kepolisian mengamankan yang bersangkutan dari lokasi.
Salah satu korban berinisial NI mengungkapkan bahwa awalnya pelaku menghubunginya dengan alasan menggunakan jasa titip dan antar jemput yang ia kelola. Namun percakapan kemudian berubah menjadi pertanyaan-pertanyaan pribadi yang mengarah pada unsur seksual dan membuat korban merasa tidak nyaman.
Merasa khawatir, NI membagikan tangkapan layar percakapan tersebut ke grup komunitas pengemudi perempuan. Tak disangka, sejumlah anggota lain mengaku pernah menerima pesan serupa dari orang yang sama.
Temuan itu memicu reaksi dari komunitas mahasiswa dan driver kampus yang kemudian meminta pelaku memberikan klarifikasi serta permintaan maaf kepada para korban. Namun perkembangan kasus di media sosial membuat situasi semakin ramai hingga akhirnya menjadi sorotan publik.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan MFA telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik dan kekerasan seksual nonfisik.
"Meski berstatus tersangka, MFA tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara. Sebagai gantinya, polisi mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor selama proses hukum berlangsung," terangnya dikutip, Sabtu (20/6/2026).
Sementara itu, pihak Unnes menyatakan laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut telah diterima Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) pada 17 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan sedikitnya tiga mahasiswi yang diduga menjadi korban.
Menurut pihak kampus, proses penanganan sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Namun munculnya ajakan di media sosial yang menuntut pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka memicu eskalasi hingga berujung kerumunan massa di lingkungan kampus.
Unnes menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut serta memastikan terciptanya lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELPolres Muba Salurkan 7.000 Liter Air Bersih untuk Warga Lumpatan II Sekayu
Rozie Winata·48 menit yang lalu -
POLITIKDisharmoni Perda dengan Kewenangan Pusat, BULD DPD Soroti Keterbatasan Kajian dan Partisipasi Publik
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKUU P2SK Belum Genap 3 Tahun, Said Abdullah Tolak Wacana Omnibus Law Keuangan Baru
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolres Asahan Tangkap Kurir Narkoba Asal Jatim di Silau Laut, 1,5 Kilo Sabu Gagal Dikirim ke Surabaya
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi Waterfront City Samosir, Hakim Gali Detail Pemancangan dan Volume Pekerjaan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANPolemik Pemilihan Rektor UINSA, Kemenag Didesak Turun Tangan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALTiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Polres Binjai, Sabu, Ekstasi dan Ganja Disita
hendra·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKevin Diks Emban Ban Kapten Timnas Indonesia Gantikan Jay Idzes di FIFA ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Matangkan Kesiapan Operasi Sikat I Musi 2026, Sasar Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme
hendra·3 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan