Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mahasiswa Unnes Jadi Tersangka Kasus Chat Mesum, Tiga Mahasiswi Diduga Jadi Korban

Mahasiswa Unnes berinisial MFA ditetapkan sebagai tersangka kasus chat mesum kepada tiga mahasiswi. Polisi terapkan UU TPKS.

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Thinkstock)
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Thinkstock)
A A

Nusantaraterkini.co, SEMARANG – Kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan elektronik yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) menjadi perhatian publik. Mahasiswa berinisial MFA (19) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengirimkan pesan bernada seksual kepada sejumlah mahasiswi.

Peristiwa ini mencuat setelah MFA sempat dikepung ratusan mahasiswa di lingkungan kampus pada Rabu (17/6/2026) malam hingga Kamis (18/6/2026) dini hari. Situasi sempat memanas sebelum aparat kepolisian mengamankan yang bersangkutan dari lokasi.

Salah satu korban berinisial NI mengungkapkan bahwa awalnya pelaku menghubunginya dengan alasan menggunakan jasa titip dan antar jemput yang ia kelola. Namun percakapan kemudian berubah menjadi pertanyaan-pertanyaan pribadi yang mengarah pada unsur seksual dan membuat korban merasa tidak nyaman.

Merasa khawatir, NI membagikan tangkapan layar percakapan tersebut ke grup komunitas pengemudi perempuan. Tak disangka, sejumlah anggota lain mengaku pernah menerima pesan serupa dari orang yang sama.

Temuan itu memicu reaksi dari komunitas mahasiswa dan driver kampus yang kemudian meminta pelaku memberikan klarifikasi serta permintaan maaf kepada para korban. Namun perkembangan kasus di media sosial membuat situasi semakin ramai hingga akhirnya menjadi sorotan publik.

Kasat Reskrim PPA dan PPO , Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan MFA telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual () terkait dugaan dan kekerasan seksual nonfisik.

"Meski berstatus tersangka, MFA tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara. Sebagai gantinya, polisi mewajibkan tersangka untuk melakukan wajib lapor selama proses hukum berlangsung," terangnya dikutip, Sabtu (20/6/2026).

Sementara itu, pihak Unnes menyatakan laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut telah diterima Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) pada 17 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan sedikitnya tiga mahasiswi yang diduga menjadi korban.

Menurut pihak kampus, proses penanganan sebenarnya telah berjalan sesuai prosedur. Namun munculnya ajakan di media sosial yang menuntut pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka memicu eskalasi hingga berujung kerumunan massa di lingkungan kampus.

Unnes menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut serta memastikan terciptanya lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait