Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Karhutla Ganggu 2.458 Penerbangan, Ini Hak Penumpang Pesawat

Karhutla ganggu 2.458 penerbangan domestik. Simak hak penumpang pesawat terkait refund, reschedule, dan pembatalan penerbangan.

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak serius terhadap operasional penerbangan nasional.(foto: ilustrasi)
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak serius terhadap operasional penerbangan nasional.(foto: ilustrasi)
A A

Nusantaraterkini.co, ​JAKARTA — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak serius terhadap operasional penerbangan nasional. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri mengalami gangguan sepanjang periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026.

​Angka tersebut membengkak sebanyak 437 penerbangan dibandingkan data per 13 Oktober 2026 yang berada di angka 2.021 penerbangan. Dampak sebaran kabut asap yang semula terkonsentrasi di Kalimantan, Sumatera, dan Papua kini makin meluas hingga ke wilayah Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara.

​Berdasarkan rincian data Kemenhub, dari total 2.458 penerbangan domestik yang terdampak, sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), sementara 1.324 penerbangan lainnya terpaksa dibatalkan atau ditunda demi menjamin keselamatan akibat jarak pandang (visibility) yang berada di bawah batas minimum operasional.

​Ketentuan Ganti Rugi dan Hak Penumpang

​Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 77 Tahun 2011 yang telah diubah melalui PM 89 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, gangguan penerbangan akibat kabut asap karhutla dikategorikan sebagai kondisi kahar (force majeure).

​Oleh karena itu, maskapai penerbangan dibebaskan dari kewajiban membayar uang kompensasi ganti rugi keterlambatan kepada calon penumpang. Kendati demikian, hak penumpang atas tiket yang telah dibeli tetap dilindungi oleh regulasi pemerintah.

​Dalam situasi force majeure, penumpang berhak mengajukan pengembalian biaya tiket (refund) atau memilih opsi pengalihan jadwal penerbangan (reschedule).

​Adapun besaran potongan biaya administrasi untuk pengembalian dana (refund) akibat force majeure diatur berdasarkan kategori pelayanan maskapai sebagai berikut:

​Layanan Penuh (Full Service): Dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 20 persen.

​Layanan Menengah (Medium Service): Dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 15 persen.

​Layanan Tanpa Fasilitas Tambahan (No-Frills/LCC): Dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 10 persen.

​Selain opsi pengembalian dana, apabila penerbangan dibatalkan dan penumpang tidak dapat dipindahkan ke jadwal berikutnya pada hari yang sama maupun ke penerbangan maskapai lain, pihak maskapai wajib menyediakan fasilitas akomodasi agar penumpang dapat diberangkatkan pada hari berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru