Karhutla Ganggu 2.458 Penerbangan, Ini Hak Penumpang Pesawat
Karhutla ganggu 2.458 penerbangan domestik. Simak hak penumpang pesawat terkait refund, reschedule, dan pembatalan penerbangan.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdampak serius terhadap operasional penerbangan nasional. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 2.458 penerbangan berjadwal dalam negeri mengalami gangguan sepanjang periode 11 Agustus hingga 17 Oktober 2026.
Angka tersebut membengkak sebanyak 437 penerbangan dibandingkan data per 13 Oktober 2026 yang berada di angka 2.021 penerbangan. Dampak sebaran kabut asap yang semula terkonsentrasi di Kalimantan, Sumatera, dan Papua kini makin meluas hingga ke wilayah Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara.
Berdasarkan rincian data Kemenhub, dari total 2.458 penerbangan domestik yang terdampak, sebanyak 1.080 penerbangan mengalami keterlambatan (delay), sementara 1.324 penerbangan lainnya terpaksa dibatalkan atau ditunda demi menjamin keselamatan akibat jarak pandang (visibility) yang berada di bawah batas minimum operasional.
Ketentuan Ganti Rugi dan Hak Penumpang
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 77 Tahun 2011 yang telah diubah melalui PM 89 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, gangguan penerbangan akibat kabut asap karhutla dikategorikan sebagai kondisi kahar (force majeure).
Oleh karena itu, maskapai penerbangan dibebaskan dari kewajiban membayar uang kompensasi ganti rugi keterlambatan kepada calon penumpang. Kendati demikian, hak penumpang atas tiket yang telah dibeli tetap dilindungi oleh regulasi pemerintah.
Dalam situasi force majeure, penumpang berhak mengajukan pengembalian biaya tiket (refund) atau memilih opsi pengalihan jadwal penerbangan (reschedule).
Adapun besaran potongan biaya administrasi untuk pengembalian dana (refund) akibat force majeure diatur berdasarkan kategori pelayanan maskapai sebagai berikut:
Layanan Penuh (Full Service): Dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 20 persen.
Layanan Menengah (Medium Service): Dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 15 persen.
Layanan Tanpa Fasilitas Tambahan (No-Frills/LCC): Dikenakan potongan biaya administrasi sebesar 10 persen.
Selain opsi pengembalian dana, apabila penerbangan dibatalkan dan penumpang tidak dapat dipindahkan ke jadwal berikutnya pada hari yang sama maupun ke penerbangan maskapai lain, pihak maskapai wajib menyediakan fasilitas akomodasi agar penumpang dapat diberangkatkan pada hari berikutnya sesuai aturan yang berlaku.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALAktivis 98 Sebut Prabowo Tak Serius Tangani Karhutla
Herman Saleh Harahap·15 menit yang lalu -
NEWS VIDEOKunjungan Perdana di Sumsel, BNPB Soroti Karhutla dan Dry Ice
Fadli Tara·20 menit yang lalu -
INTERNASIONALWali Kota di Prancis Diserang Pemukim Ilegal Israel di Tepi Barat
Herman Saleh Harahap·29 menit yang lalu -
-
INTERNASIONALDonald Trump Ejek Kerusuhan Prancis, Sindir Gelombang Protes Eropa
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSKarhutla Ganggu 2.458 Penerbangan, Ini Hak Penumpang Pesawat
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSMantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALPengangguran di Sunggal Kencani PSK dari Uang Hasil Bobol Rumah
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMSELKAI Palembang Layani 1.160 Wisatawan Mancanegara Hingga Triwulan III 2026
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SUMSELBMKG Prediksi Sumsel Masuki Musim Hujan Pertengahan November
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan