Nusantaraterkini.co, PADANGSIMPUAN - Selain rumah M Akhirun Piliang, Kantor PT DNG miliknya juga digeledah KPK untuk mengumpulkan lagi bukti-bukti kasus suap Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Baca Juga: Giliran Rumah Akhirun Piliang di Sidimpuan Digeledah KPK soal Suap Proyek untuk Topan Ginting Cs
Jarak antara rumah dan kantor yang digeladah Jumat (4/7/2025) hanya berjarak puluhan meter di kelurahan yang sama di Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.
Kantor PT DNG yang sebelumnya sempat disegel KPK berada di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Sedangkan rumah Kirun sapaan karibnya berada di Jalan Mawar.
Pantauan Nusantaraterkini.co saat petugas KPK masuk Kantor Dalihan Natulu Grup (DNG) ada perwakilan pihak keluarga mendampingi untuk membuka gerbang dan pintu utama rumah.
Tampak personel dari Polres Padangsidimpuan juga turut mengawal penggeledahan tersebut.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan untuk mencari sebanyak-banyaknya bukti terkait dengan kasus suap pengaturan pemenang proyek konstruksi jalan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan tersebut.
"Tim saat ini sedang melakukan rangkaian giat penggeledahan di beberapa lokasi pascadilakukan kegiatan tangkap tangan pada pekan kemarin," ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Jumat (4/7/2025) siang.
Budi berjanji pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) ini.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim KPK tersebut belum selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut.
Diketahui, pada hari-hari sebelumnya pascapenetapan lima tersangka, Tim KPK juga sudah bergerak menggeledah sejumlah tempat di Kota Medan. Di antaranya Kantor PJN Wilayah I Sumut, Kantor Dinas PUPR Sumut, Basecamp yang merupakan rumah dinas Kadis PUPR Sumut, dan rumah mewah milik Topan Obaja Putra Ginting di Royal Sumatera.
Diketahui, KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.
Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp 17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp 96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp 61,8 miliar.
Nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menyebut M. Akhirun Piliang dan anaknya pemilik PT RN, M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap.
Sementara penerima suap di klaster pertama adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar.
Sedangkan penerima suap di klaster kedua adalah PPK Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto.
(ron/nusantaraterkini.co)