Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus PPPK, LBH Medan : Tahan Semuanya

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Kadis Pendidikan, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari dan Kasi Kesiswaan sebagai tersangka.

Para guru honorer yang dicurangi saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 kembali menggeruduk Kantor Bupati Langkat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (8/5/2023) lalu.
Para guru honorer yang dicurangi saat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 kembali menggeruduk Kantor Bupati Langkat di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (8/5/2023) lalu.
A A

Nusantaraterkini.co, - Polda () telah menetapkan , Saiful Abdi, Langkat, Eka Depari dan Kasi Kesiswaan sebagai dugaan tindak pidana dalam seleksi Langkat Tahun 2023.

Diketahui sebelumnya juga telah memeriksa sebanyak 100 Saksi terkait laporan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat.

Adapun laporan itu dibuat oleh para guru honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tersebut.

Atas laporan tersebut " class="article-tag-link" rel="tag">Polda Sumut telah menetapkan dua yang menjabat sebagai kepala sekolah di Kabupaten Langkat.

Alhasil pada, Kamis (12/9/2024) , BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait penetapan tersangka dua pejabat Kabupaten Langkat tersebut, mendesak Polda Sumut segera menahan atau menangkap semua tersangka. Termasuk dua kepala sekolah yang sebelumnya juga ditetapkan tersangka," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Jumat (13/9/2024).

Lanjut Irvan, menduga jika masih ada Aktor intelektual lainya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

"Oleh karena itu LBH Meminta secara tegas kepada Polda Sumut untuk mengungkapnya," ujar Irvan seraya meminta dua pejabat Langkat tersebut membuka dengan seterang-terangnya dalang dari permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.

Kemudian, penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat, Irvan menambahkan membuktikan secara nyata dan hukum jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yang merugikan ratusan guru honorer Langkat.

"Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB nomor 14 tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham," tutup Irvan. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru