Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Johan Merdeka Minta Poldasu-KPK Usut Proyek Uprating Sunggal milik Tirtanadi Sumut senilai Rp 61,8 Miliar

Editor:  hendra
Reporter: Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Aktifis kawakan Sumatera Utara, Johan Merdeka. (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Proyek uprating Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp61,8 miliar menuai sorotan tajam dari publik. Kali ini aktivis kawakan, Johan Merdeka mengkritik keras proyek tersebut yang dinilainya tidak sesuai standar operasional dan diduga melanggar sejumlah perizinan penting.

“Ada apa proyek uprating Instalasi Pengolahan Air Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp 61,8 miliar di duga tak miliki PBG dan AMDAL," ucapnya pada Sabtu (19/4/2025).

Atas temuan itu, Johan meminta Kapolda Sumut untuk mengusut proyek uprating IPA Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp61,8 miliar tersebut.

Baca Juga : Kemendikbud Hapus Jurusan IPA, IPS, Bahasa di SMA Mulai Tahun Ini: Kurikulum Merdeka Resmi Berlaku

“Kita minta Poldasu usut proyek yang diduga tidak sesuai prosedur dan diduga melanggar hukum," beber Johan.

"Kami minta agar semua dokumen perizinan diperiksa secara menyeluruh, termasuk PBG, AMDAL, serta spesifikasi teknis material bangunan. Bila ditemukan pelanggaran, semua pihak terkait harus bertanggung jawab, termasuk Plt Dirut Tirtanadi," sambungnya.

Johan Merdeka juga mengatakan akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendorong DPRD Sumut agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Kita akan gelar unjuk rasa ke DPRDSU dan Poldasu terkait proyek uprating Instalasi Pengolahan Air Sunggal milik Perumda Tirtanadi Sumatera Utara senilai Rp61,8 miliar yang di duga tanpa PBG dan AMDAL," pungkasnya.

Sementara itu, Manajer proyek uprating IPA Sunggal, Abdullah Hasibuan, saat dikonfirmasi membantah tudingan adanya bangunan yang tumbang.

“Kami pastikan tidak ada bangunan yang tumbang dalam pengerjaan proyek ini,” ujar Abdullah singkat.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)