Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Bongkar 21 Situs Judi Online Berkedok Perusahaan Fiktif, Uang Rp59 Miliar Disita

Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online berkedok perusahaan fiktif. Lima tersangka ditangkap dan uang Rp59 miliar disita.

Barang bukti hasil pengungkapan sindikat website judi online yang diungkap Direktorat Siber Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
Barang bukti hasil pengungkapan sindikat website judi online yang diungkap Direktorat Siber Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber () membongkar jaringan 21 situs yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai . Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita uang tunai serta saldo rekening senilai Rp59,1 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (). Setelah dilakukan pendalaman, aparat langsung menelusuri aliran dana dan memblokir puluhan situs yang terlibat.

“Total ada 21 website yang kami tindak. Situs-situs ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Adapun sejumlah situs yang diblokir di antaranya Spin Harta 4, Sasafun, RI188, ST789, SLOIDR, E88 VIP, 1777, X88 VIP, BMW312, OK Game, Ida Game, Office Setup 777, WPRO 777N, hingga RR777AAA.

Himawan menjelaskan, para pelaku sengaja membuat kedok usaha untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka dan menghindari pantauan aparat penegak hukum.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sedikitnya 17 perusahaan atau PT fiktif yang dibentuk khusus untuk memfasilitasi transaksi judi online, mulai dari penampungan deposit hingga pembayaran kemenangan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita dana sebesar Rp59.126.460.631 yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut.

Lima Tersangka Diamankan

menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan ini, yakni:

1.MNF (30), Direktur PT STS yang berperan sebagai fasilitator transaksi deposit judi online.

2.MR (33), perantara antara tersangka AL dan QF dalam pembuatan dokumen palsu untuk pendirian PT dan pembukaan rekening.

3.QF (29), pembuat dokumen palsu untuk penerbitan badan usaha dan rekening .

4.AL (33), pengumpul data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif.

5. WK (45), Direktur PT ODI yang bekerja sama dengan merchant luar negeri terkait operasional judi online.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru