Polisi Bongkar 21 Situs Judi Online Berkedok Perusahaan Fiktif, Uang Rp59 Miliar Disita
Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online berkedok perusahaan fiktif. Lima tersangka ditangkap dan uang Rp59 miliar disita.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan 21 situs judi online yang beroperasi dengan modus menyamar sebagai perusahaan fiktif. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita uang tunai serta saldo rekening senilai Rp59,1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Setelah dilakukan pendalaman, aparat langsung menelusuri aliran dana dan memblokir puluhan situs yang terlibat.
“Total ada 21 website judi online yang kami tindak. Situs-situs ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Adapun sejumlah situs yang diblokir di antaranya Spin Harta 4, Sasafun, RI188, ST789, SLOIDR, E88 VIP, 1777, X88 VIP, BMW312, OK Game, Ida Game, Office Setup 777, WPRO 777N, hingga RR777AAA.
Himawan menjelaskan, para pelaku sengaja membuat kedok usaha untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka dan menghindari pantauan aparat penegak hukum.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sedikitnya 17 perusahaan atau PT fiktif yang dibentuk khusus untuk memfasilitasi transaksi judi online, mulai dari penampungan deposit hingga pembayaran kemenangan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita dana sebesar Rp59.126.460.631 yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring tersebut.
Lima Tersangka Diamankan
Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan ini, yakni:
1.MNF (30), Direktur PT STS yang berperan sebagai fasilitator transaksi deposit judi online.
2.MR (33), perantara antara tersangka AL dan QF dalam pembuatan dokumen palsu untuk pendirian PT dan pembukaan rekening.
3.QF (29), pembuat dokumen palsu untuk penerbitan badan usaha dan rekening perusahaan fiktif.
4.AL (33), pengumpul data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif.
5. WK (45), Direktur PT ODI yang bekerja sama dengan merchant luar negeri terkait operasional judi online.
Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKAN"Spark Go To Campus", Rico Waas Tekankan Edukasi Kesehatan Reproduksi
Herman Saleh Harahap·18 menit yang lalu -
SUMUTSMSI Madina Desak APH Tangkap Pemilik Ekskavator PETI Jambur Tarutung
Herman Saleh Harahap·38 menit yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Ringkus 44 Tersangka Kasus Curas dan Curat
Herman Saleh Harahap·51 menit yang lalu -
-
RELIGIIbadah Minggu Keluarga HKBP Pasar Melintang Berlangsung Khidmat, Persembahan Pujian Wijk 2 Pererat Persekutuan
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONAL480 SPPG Baru Resmi Beroperasi, Total Dapur MBG di Indonesia Tembus 27.022 Unit
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Siap Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abai Terhadap Penanganan Karhutla
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KOTA MEDANWali Kota Medan Dorong Al Washliyah Perkuat Pembinaan Generasi Muda
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
Semua berita sudah ditampilkan