Nusantaraterkini.co - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa menerima total Rp 44,5 miliar dari gratifikasi dan pemerasan anak buahnya. Jaksa KPK mengungkapkan uang tersebut masuk ke istri SYL dan Partai NasDem.
"Partai NasDem (sumber uang Setjen Kementan) tahun 2020 Rp 8.300.000, tahun 2021 Rp 23.000.000, tahun 2022 Rp 8.823.500. Total Rp 40.123.500 (juta)," ujar jaksa KPK Masmudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, dilansir dari detikcom, Rabu, (28/2/2024).
Sedangkan istrinya, menggunakan uang gratifikasi senilai Rp 938 juta.
"Keperluan istri terdakwa; tahun 2020 Rp 374.940.000, tahun 2021 Rp 410 juta. tahun 2022 Rp 94 juta, tahun 2023 Rp 60 juta. Total Rp 938.940.000," ungkap jaksa.
Jaksa menyebut uang gratifikasi yang diterima SYL berasal dari anak buahnya di Kementerian Pertanian. Jaksa mengatakan Sekjen dan para pejabat eselon I Kementan diminta mengumpulkan uang untuk kebutuhan pribadinya.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.070.044," kata jaksa.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut digunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," imbuh jaksa.
Berikut penggunaan uang lainnya:
- Keperluan keluarga; Rp 992.296.746
- Keperluan pribadi; Rp 3.331.134.246 (miliar)
- Kado undangan; Rp 381.612.500
- Lain-lain (acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran yang tidak masuk dalam kategori yang ada); Rp 16.683.448.302 (miliar)
- Carter pesawat; Rp 3.034.591.120 (miliar)
- Bantuan bencana alam/sembako; Rp 3.524.812.875 (miliar)
- Keperluan ke Luar Negeri; Rp 6.917.573.555 (miliar)
- Umrah; Rp 1.871.650.000
- Kurban: Rp 1.654.500.000 (miliar)
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom