Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Iswar Klaim Parkir Berlangganan Pemko Medan Sangat Murah, Segini Tarifnya dan Cara Beli Stikernya

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Zul Brewok
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Juru Parkir sedang bertugas di ruas Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Kota Medan./net

Nusantaraterkini.co, Medan - Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan memberlakukan parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024 atau bersamaan dengan HUT Ke-434 Kota Medan. 

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, mengatakan, kini tahapan persiapan penerapan parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan hampir rampung. 

"Jadi, kemungkinan tarif parkir tepi jalan berlangganan baru akan diterapkan pada 1 Juli 2024 mendatang atau bertepatan HUT Ke-434 Kota Medan," ucap Iswar kepada wartawan, Jumat (14/6/2024). 

Baca Juga : Pemko Medan Berlakukan Parkir Tepi Jalan Berlangganan 1 Juli, Ini Penjelasan Kadishub Iswar Lubis

Iswar, menyebut penerapan parkir berlangganan tersebut sebagai komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan parkir untuk masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan. 

Kata Iswar, tarif berlangganan yang akan diberlakukan juga sangat terjangkau dan murah untuk masyarakat. Dimana untuk tarif parkir berlangganan sepeda motor (roda 2) hanya Rp 90 ribu per tahun, dan parkir berlangsung mobil (roda 4) hanya Rp 130 ribu per tahun. 

"Artinya kebijakan parkir di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Pak Bobby Nasution ini sangat murah dibandingkan dengan tarif yang sebelumnya berlaku. Karena faktanya, rata-rata tiap sepeda motor di Kota Medan minimal parkir dua kali dalam sehari. Dua kali parkir itu angka rata-ratanya. Demikian juga mobil faktanya sehari bisa parkir sekali atau dua kali," terang Iswar. 

Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan itu, lanjut Iswar, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan. Nantinya, masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.

“Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode. Setelahnya masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun,” terang lagi. 

Iswar pun menyebut, mulai 1 Juli 2024, pihaknya akan menyiapkan tempat-tempat penjualan stiker barkode parkir berlangganan di setiap penjuru Kota Medan guna memudahkan masyarakat membelinya. 

Saat membeli stiker barcode parkir berlangganan, petugas akan menginput data kendaraan. 

"Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli, sebab nanti kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan space (tempat) untuk parkir, akan kita larang untuk memarkirkan kendaraannya," tukasnya. 

Untuk teknis parkirnya, setiap kali parkir petugas parkir akan menyeken stiker yang sudah dilengkapi barcode khsusus tersebut.

"Dan nantinya setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di tiap objek parkir masing-masing,” pungkasnya. 

(cw3/nusantaraterkini.co)