Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jual Sabu, Soleh Pasrah Dijemput Polisi Dari Rumah

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap SHM alias Soleh (43) dari kediamannya di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara

Soleh beserta barang bukti di Polres Labuhanbatu
Soleh beserta barang bukti di Polres Labuhanbatu
A A

Jual , Soleh Pasrah Dijemput Dari Rumah

Nusantaraterkini.co, LABUHANBATU - Personel Satresnarkoba menangkap SHM alias Soleh (43) dari kediamannya di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Selasa (31/10/2023) siang.

Saat penangkapan, Soleh pun harus pasrah dijemput berikut barang bukti 2,51 gram yang disimpannya.

Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, penangkapan terhadap Soleh berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Lingkungan Bangunan Pulo Padang marak terjadi peredaran narkotika.

"Dari informasi tersebut kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan ke TKP dan menangkap pelaku dalam sebuah rumah," ungkapnya, Jumat (3/11/2023).

Parlando menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,51 gram bruto, sebuah pipet berbentuk skop, dompet, handphone Vivo dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp500.000.

Selanjutnya terhada Soleh beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memerangi peredaran gelap narkotika sebagai wujud implementasi dari program prioritas Kapolda Sumatera Utara bahwa narkotika adalah musuh bersama," tandasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru