Herman Deru: Permen ESDM 14/2025 Solusi Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meninjau sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin untuk memastikan penghentian
Nusantaraterkini.co, MUBA — Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meninjau sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin untuk memastikan penghentian aktivitas ilegal pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Rabu (13/5/2026).
Deru menyampaikan jika regulasi tersebut merupakan langkah legalisasi yang mewajibkan seluruh kegiatan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal dihentikan demi keselamatan pekerja serta kelestarian lingkungan.
“Kita berharap setelah adanya legalisasi ini, illegal drilling atau pengeboran minyak ilegal dihentikan dan illegal refinery juga stop,” ujar Deru dalam keterangan tertulis yang diterima.
Deru mengatakan aspek keselamatan menjadi perhatian utama karena aktivitas ilegal selama ini telah banyak memakan korban jiwa akibat ketiadaan standar keamanan.
Melalui regulasi baru ini, para pekerja akan mendapatkan pembinaan dari KKKS mengenai tata cara pengelolaan yang benar serta jaminan perlindungan sosial.
“Banyak nyawa melayang karena mencari nafkah melalui drilling minyak ilegal dan refinery ilegal. Keselamatan pekerja harus terjamin, termasuk juga dijaminkan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan akan saya instruksikan itu,”katanya.
Selain keselamatan, Gubernur menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup baik tingkat kabupaten maupun provinsi untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah pencemaran di sekitar permukiman warga.
Terkait tata niaga, ia melarang keras penjualan minyak kepada penampung liar dan mewajibkan penyaluran melalui jalur resmi yang telah ditentukan pemerintah.
“Masyarakat harus menjual kepada koperasi, UMKM maupun BUMD Petro Muba yang telah ditunjuk. Kalau ada minyak keluar dari Muba berarti itu sudah jelas ilegal, karena harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk seperti Medco dan Pertamina sebagai titik serah,” tegasnya.
Ia menjelaskan pengelolaan pengolahan minyak ke depannya hanya boleh dilakukan oleh perusahaan resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Ia menekankan jika tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendistribusikan kesejahteraan agar masyarakat setempat dapat terlibat secara legal sesuai kemampuan mereka.
“Baik kebunnya, tempat usaha, maupun masyarakat yang berdomisili di desa-desa ini, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak tercemar. Kita sama-sama mengawasi ini agar alam tetap terjaga. Kita menjaga alam agar alam menjaga kita,” imbuhnya.
Selain itu, Deru juga meminta BUMD, koperasi, dan UMKM yang telah ditunjuk untuk tetap menjaga komitmen profesionalitas dalam menjalankan tata kelola ini.
Ia menyebut momentum ini sebagai sejarah penting bagi Kabupaten Musi Banyuasin seiring dengan ikrar para eks penambang untuk meninggalkan praktik ilegal.
“Roh dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini adalah mendistribusikan kesejahteraan agar masyarakat setempat bisa terlibat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka di bidang pengeboran,” ucap dia.
(Tia/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSIsu OTT di Sumut Bikin Geger, Ketua DPRD Labura Disebut Ditangkap, Ini Kata KPK
hendra·21 menit yang lalu -
KRIMINALHendak Terbang ke Kuala Lumpur, Penumpang Bawa 700 Gram Emas Digagalkan Bea Cukai
hendra·44 menit yang lalu -
NEWSFilep Wamafma Soroti DTSEN KIP Kuliah 2026: Jangan Sampai Mahasiswa Putus Kuliah
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSKasus Lapas Cibinong, Pangeran Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjenpas Ditangguhkan
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Bakal Perluas Kolam Retensi untuk Atasi Banjir Simpang Polda Jelang Musim Hujan
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSFormappi Soroti Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran: Kini Lebih Tepat Disebut Kabinet Kompromi
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALDitawar Rp300 Ribu untuk Seks, Pria di Labura Bunuh Pasangan Sesama Jenis: Satu Pelaku di Bawah Umur
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSTak Banyak yang Tahu, Kapolri Suyudi Ario Seto Pernah Pamer Aksi Debus Bengkokkan Golok
hendra·3 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Turun Tipis ke Rp2.576.000 Per Gram, Perak Naik Menjadi Rp40.750
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan